Pilkada Bandar Lampung 2020
KPU Lampung Tunggu Salinan Putusan Sengketa Pilkada Bandar Lampung 2020
Komisioner KPU Provinsi Lampung Divisi Hukum M Tio Aliansyah mengatakan pihaknya belum menerima salinan putusan.
Penulis: kiki adipratama | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Kiki Adipratama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG - KPU Provinsi Lampung menunggu salinan putusan laporan pelanggaran administrasi pemilihan TSM yang dibacakan dalam persidangan.
Komisioner KPU Provinsi Lampung Divisi Hukum M Tio Aliansyah mengatakan pihaknya belum menerima salinan putusan.
"Kami masih menunggu salinan putusannya disampaikan, karena kami saat ini belum menerima salinan putusannya," kata Tio Aliansyah, Rabu (6/1/2021).
Lebih lanjut dia menjelaskan, berdasarkan pasal 46 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Pencalonan Pemilihan Pilkada Serentak 2020 paling lambat salinan putusan diterima satu hari setelah putusan dibacakan.
Baca juga: Fakta-fakta Bawaslu Diskualifikasi Eva Dwiana-Deddy Amarullah, Simak Pertimbangannya
Baca juga: Putusan Sidang Dinilai Tak Sesuai, Kuasa Hukum Eva-Deddy Akan Lakukan Upaya Hukum ke MA
"Sesuai pasal 46 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 Paling lambat salinan putusan satu hari setelah dibacakan," kata Tio Aliansyah
Upaya Hukum ke MA
Kuasa Hukum pasangan calon nomor 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah, M Yunus akan melakukan upaya hukum ke Mahkamah Agung (MA).
Yunus mengatakan pihaknya menilai putusan majelis persidangan dalam sidang penanganan pelanggaran administrasi TSM Pilkada Bandar Lampung 2020 tidak sesuai.
Untuk itu, pihaknya akan melakukan upaya hukum ke MA atas putusan yang dinilai tidak adil.
"Kami akan melakukan upaya hukum di dalam proses pemeriksaan dan kewenangan ada rencana lain terkait apakah memang proses ini akan berjalan adil atau tidak. Kita akan lakukan upaya ini ke MA," ujar Yunus usai sidang sengketa penanganan pelanggaran TSM di Hotel Bukit Randu Bandar Lampung, Rabu (6/1/2021).
Baca juga: Kuasa Hukum Yutuber Minta KPU Bandar Lampung Segera Diskualifikasi Eva Dwiana
Baca juga: Bawaslu Penuhi Tuntutan Yusuf Kohar-Tulus Purnomo, Diskualifikasi Eva Dwiana
Yunus menjelaskan, fakta-fakta persidangan tidak sepenuhnya diakomodir dalam proses persidangan.
Dimana, kata dia, keterangan penyelenggara yang dalam hal ini Bawaslu Bandar Lampung tidak sepenuhnya dijadikan dasar pertimbangan untuk putusan.
"Tapi di Bandar Lampung hampir tidak ada satupun keterangan pihak Bawaslu itu yang dijadikan pertimbangan, Tapi tetap kita hargai dan ada upaya hukum," pungkas Yunus.
Kuasa Hukum Yutuber Minta KPU Segera Batalkan Paslon 03