Pilkada Bandar Lampung 2020

KPU Lampung Tunggu Salinan Putusan Sengketa Pilkada Bandar Lampung 2020

Komisioner KPU Provinsi Lampung Divisi Hukum M Tio Aliansyah mengatakan pihaknya belum menerima salinan putusan.

Penulis: kiki adipratama | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Kiki
Komisioner KPU Provinsi Lampung Divisi Hukum M Tio Aliansyah. KPU Lampung Tunggu Salinan Putusan Sengketa Pilkada Bandar Lampung 2020 

Kuasa Hukum Pelapor Pasangan Calon Yusuf Kohar-Tulus Purnomo (Yutuber) Ahmad Handoko  meminta KPU Bandar Lampung untuk secepatnya membatalkan putusan perolehan suara Pilkada Bandar Lampung 2020.

"Tuntutan kami dikabulkan, Bawaslu telah melakukan tugas nya sesuai dengan perundang-undangan. Dan putusan ini kita akan kawal ke KPU untuk membatalkan  paslon nomor 03," ujar Ahmad Handoko usai sidang sengketa penanganan pelanggaran TSM  di Hotel Bukit Randu Bandar Lampung,  Rabu (6/1/2021).

Ahmad Handoko pun mengapresiasi kinerja Bawaslu Provinsi Lampung yang dinilai sudah bekerja profesional.

Dimana, kata dia, seluruh dalil-dalil serta fakta-fakta yang ada dijadikan alat bukti untuk mengabulkan tuntutan dalam persidangan.

"Kita sangat apresiasi sekali kinerja Bawaslu mereka mengakomodir semua dalil dan bukti bukti kami sehingga mengabulkan putusan," kata Ahmad Handoko.

Tuntutan Dikabulkan

Tuntutan pelapor pasangan calon Yusuf Kohar-Tulus Purnomo (Yutuber) dalam sidang sengketa dugaan pelanggaran administrasi TSM dikabulkan majelis.

Majelis sidang sengketa mengabulkan tuntutan pelapor untuk mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 03 pasangan calon Eva Dwiana-Deddy Amarullah karena terbukti melakukan pelanggaran TSM sebagai terlapor.

Hal itu diputuskan dalam sidang putusan penanganan  pelanggaran administrasi TSM Pilkada Bandar Lampung 2020 di Hotel Bukit Randu, Rabu (6/1/2021).

"Mengingat dan memutuskan  serta menyatakan terlapor terbukti secara sah melakukan pelanggaran TSM untuk mempengaruhi penyelenggaraan pemilihan Bandar Lampung 2020," ujar Ketua Majelis Sidang Fatikhatul Khoiriyah.

Untuk itu, majelis sidang memerintahkan kepada KPU Bandar Lampung untuk membatalkan putusan rapat pleno perolehan suara Pilkada Bandar Lampung 2020.

"Kita memerintahkan kepada KPU untuk membatalkan putusan pleno perolehan suara," imbuh Fatikhatul Khoiriyah.

Sidang pembacaan putusan sengketa penanganan dugaan pelanggaran TSM Pilkada Bandar Lampung 2020 dijaga ketat aparat keamanan.

Sidang pembacaan putusan digelar di ruang Randu Garden Hotel Bukit Randu Bandar Lampung, Rabu (6/1/2021).

Pantauan Tribunlampung.co.id,  gabungan  TNI-Polri dari Polresta Bandar Lampungdan Kodim 0410 Bandar Lampung bersiaga mengamankan jalannya sidang putusan tersebut.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved