Pilkada Bandar Lampung 2020

KPU Lampung Tunggu Salinan Putusan Sengketa Pilkada Bandar Lampung 2020

Komisioner KPU Provinsi Lampung Divisi Hukum M Tio Aliansyah mengatakan pihaknya belum menerima salinan putusan.

Penulis: kiki adipratama | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Kiki
Komisioner KPU Provinsi Lampung Divisi Hukum M Tio Aliansyah. KPU Lampung Tunggu Salinan Putusan Sengketa Pilkada Bandar Lampung 2020 

Satu unit kendaaran Baracuda pun disiapkan guna mengantisipasi jika terjadi  hal-hal yang tidak diinginkan dalam sidang tersebut.

Akses jalan menuju Hotel Bukit Randu ditutup sementara guna kelancaran sidang pembacaan putusan.

Dalam sidang tersebut tak terlihat adanya  masa pendukung dari kedua kubu yang datang

Sidang Putusan Dugaan Pelanggaran TSM Pilkada Bandar Lampung 2020 Dimulai

Sidang putusan sidang  penanganan pelanggaran administrasi TSM Pilkada Bandar Lampung 2020 dimulai.

Sidang putusan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis sidang Fatikhatul Khoiriyah bersama enam anggota majelis lainnya di Ballroom  Hotel Bukit Randu, Rabu (6/1/2021).

Keenam anggota majelis itu yakni, Iskardo P Panggar, Muhammad Teguh, Hermansyah, Ade Asy'ari, Karno Ahmad Satarya dan Tamri.

Sidang dihadiri oleh kuasa hukum dari kedua belah pihak.

Hadir kuasa hukum pelapor pasangan calon nomor 02 Yusuf Kohar-Tulus Purnomo, Ahmad Handoko didampingi timnya.

Kemudian, hadir pula kuasa hukum terlapor  pasangan calon nomor 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah, Juendi Leksa Utama.

Sidang dibuka oleh Ketua Majelis kemudian langsung dilanjutkan dengan pembacaan pertimbangan sebelum pembacaan putusan.

Baca juga: Bawaslu Penuhi Tuntutan Yusuf Kohar-Tulus Purnomo, Diskualifikasi Eva Dwiana

Baca juga: Sidang Putusan Sengketa Pilkada Bandar Lampung 2020 Dijaga Ketat Aparat, 1 Unit Baracuda Disiagakan

"Sidang putusan hari ini kita mulai, pertimbangan akan dibacakan oleh Iskardo P Panggar, " ujar Ketua Majelis Sidang Fatikhatul Khoiriyah.

(Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved