Pilkada Bandar Lampung 2020
KPU Lampung Tunggu Salinan Putusan Sengketa Pilkada Bandar Lampung 2020
Komisioner KPU Provinsi Lampung Divisi Hukum M Tio Aliansyah mengatakan pihaknya belum menerima salinan putusan.
Penulis: kiki adipratama | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Kiki Adipratama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG - KPU Provinsi Lampung menunggu salinan putusan laporan pelanggaran administrasi pemilihan TSM yang dibacakan dalam persidangan.
Komisioner KPU Provinsi Lampung Divisi Hukum M Tio Aliansyah mengatakan pihaknya belum menerima salinan putusan.
"Kami masih menunggu salinan putusannya disampaikan, karena kami saat ini belum menerima salinan putusannya," kata Tio Aliansyah, Rabu (6/1/2021).
Lebih lanjut dia menjelaskan, berdasarkan pasal 46 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Pencalonan Pemilihan Pilkada Serentak 2020 paling lambat salinan putusan diterima satu hari setelah putusan dibacakan.
Baca juga: Fakta-fakta Bawaslu Diskualifikasi Eva Dwiana-Deddy Amarullah, Simak Pertimbangannya
Baca juga: Putusan Sidang Dinilai Tak Sesuai, Kuasa Hukum Eva-Deddy Akan Lakukan Upaya Hukum ke MA
"Sesuai pasal 46 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 Paling lambat salinan putusan satu hari setelah dibacakan," kata Tio Aliansyah
Upaya Hukum ke MA
Kuasa Hukum pasangan calon nomor 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah, M Yunus akan melakukan upaya hukum ke Mahkamah Agung (MA).
Yunus mengatakan pihaknya menilai putusan majelis persidangan dalam sidang penanganan pelanggaran administrasi TSM Pilkada Bandar Lampung 2020 tidak sesuai.
Untuk itu, pihaknya akan melakukan upaya hukum ke MA atas putusan yang dinilai tidak adil.
"Kami akan melakukan upaya hukum di dalam proses pemeriksaan dan kewenangan ada rencana lain terkait apakah memang proses ini akan berjalan adil atau tidak. Kita akan lakukan upaya ini ke MA," ujar Yunus usai sidang sengketa penanganan pelanggaran TSM di Hotel Bukit Randu Bandar Lampung, Rabu (6/1/2021).
Baca juga: Kuasa Hukum Yutuber Minta KPU Bandar Lampung Segera Diskualifikasi Eva Dwiana
Baca juga: Bawaslu Penuhi Tuntutan Yusuf Kohar-Tulus Purnomo, Diskualifikasi Eva Dwiana
Yunus menjelaskan, fakta-fakta persidangan tidak sepenuhnya diakomodir dalam proses persidangan.
Dimana, kata dia, keterangan penyelenggara yang dalam hal ini Bawaslu Bandar Lampung tidak sepenuhnya dijadikan dasar pertimbangan untuk putusan.
"Tapi di Bandar Lampung hampir tidak ada satupun keterangan pihak Bawaslu itu yang dijadikan pertimbangan, Tapi tetap kita hargai dan ada upaya hukum," pungkas Yunus.
Kuasa Hukum Yutuber Minta KPU Segera Batalkan Paslon 03
Kuasa Hukum Pelapor Pasangan Calon Yusuf Kohar-Tulus Purnomo (Yutuber) Ahmad Handoko meminta KPU Bandar Lampung untuk secepatnya membatalkan putusan perolehan suara Pilkada Bandar Lampung 2020.
"Tuntutan kami dikabulkan, Bawaslu telah melakukan tugas nya sesuai dengan perundang-undangan. Dan putusan ini kita akan kawal ke KPU untuk membatalkan paslon nomor 03," ujar Ahmad Handoko usai sidang sengketa penanganan pelanggaran TSM di Hotel Bukit Randu Bandar Lampung, Rabu (6/1/2021).
Ahmad Handoko pun mengapresiasi kinerja Bawaslu Provinsi Lampung yang dinilai sudah bekerja profesional.
Dimana, kata dia, seluruh dalil-dalil serta fakta-fakta yang ada dijadikan alat bukti untuk mengabulkan tuntutan dalam persidangan.
"Kita sangat apresiasi sekali kinerja Bawaslu mereka mengakomodir semua dalil dan bukti bukti kami sehingga mengabulkan putusan," kata Ahmad Handoko.
Tuntutan Dikabulkan
Tuntutan pelapor pasangan calon Yusuf Kohar-Tulus Purnomo (Yutuber) dalam sidang sengketa dugaan pelanggaran administrasi TSM dikabulkan majelis.
Majelis sidang sengketa mengabulkan tuntutan pelapor untuk mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 03 pasangan calon Eva Dwiana-Deddy Amarullah karena terbukti melakukan pelanggaran TSM sebagai terlapor.
Hal itu diputuskan dalam sidang putusan penanganan pelanggaran administrasi TSM Pilkada Bandar Lampung 2020 di Hotel Bukit Randu, Rabu (6/1/2021).
"Mengingat dan memutuskan serta menyatakan terlapor terbukti secara sah melakukan pelanggaran TSM untuk mempengaruhi penyelenggaraan pemilihan Bandar Lampung 2020," ujar Ketua Majelis Sidang Fatikhatul Khoiriyah.
Untuk itu, majelis sidang memerintahkan kepada KPU Bandar Lampung untuk membatalkan putusan rapat pleno perolehan suara Pilkada Bandar Lampung 2020.
"Kita memerintahkan kepada KPU untuk membatalkan putusan pleno perolehan suara," imbuh Fatikhatul Khoiriyah.
Sidang pembacaan putusan sengketa penanganan dugaan pelanggaran TSM Pilkada Bandar Lampung 2020 dijaga ketat aparat keamanan.
Sidang pembacaan putusan digelar di ruang Randu Garden Hotel Bukit Randu Bandar Lampung, Rabu (6/1/2021).
Pantauan Tribunlampung.co.id, gabungan TNI-Polri dari Polresta Bandar Lampungdan Kodim 0410 Bandar Lampung bersiaga mengamankan jalannya sidang putusan tersebut.
Satu unit kendaaran Baracuda pun disiapkan guna mengantisipasi jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dalam sidang tersebut.
Akses jalan menuju Hotel Bukit Randu ditutup sementara guna kelancaran sidang pembacaan putusan.
Dalam sidang tersebut tak terlihat adanya masa pendukung dari kedua kubu yang datang
Sidang Putusan Dugaan Pelanggaran TSM Pilkada Bandar Lampung 2020 Dimulai
Sidang putusan sidang penanganan pelanggaran administrasi TSM Pilkada Bandar Lampung 2020 dimulai.
Sidang putusan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis sidang Fatikhatul Khoiriyah bersama enam anggota majelis lainnya di Ballroom Hotel Bukit Randu, Rabu (6/1/2021).
Keenam anggota majelis itu yakni, Iskardo P Panggar, Muhammad Teguh, Hermansyah, Ade Asy'ari, Karno Ahmad Satarya dan Tamri.
Sidang dihadiri oleh kuasa hukum dari kedua belah pihak.
Hadir kuasa hukum pelapor pasangan calon nomor 02 Yusuf Kohar-Tulus Purnomo, Ahmad Handoko didampingi timnya.
Kemudian, hadir pula kuasa hukum terlapor pasangan calon nomor 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah, Juendi Leksa Utama.
Sidang dibuka oleh Ketua Majelis kemudian langsung dilanjutkan dengan pembacaan pertimbangan sebelum pembacaan putusan.
Baca juga: Bawaslu Penuhi Tuntutan Yusuf Kohar-Tulus Purnomo, Diskualifikasi Eva Dwiana
Baca juga: Sidang Putusan Sengketa Pilkada Bandar Lampung 2020 Dijaga Ketat Aparat, 1 Unit Baracuda Disiagakan
"Sidang putusan hari ini kita mulai, pertimbangan akan dibacakan oleh Iskardo P Panggar, " ujar Ketua Majelis Sidang Fatikhatul Khoiriyah.
(Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)