Pilkada Bandar Lampung 2020

KPU Lampung Tunggu Salinan Putusan Sengketa Pilkada Bandar Lampung 2020

Komisioner KPU Provinsi Lampung Divisi Hukum M Tio Aliansyah mengatakan pihaknya belum menerima salinan putusan.

Penulis: kiki adipratama | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Kiki
Komisioner KPU Provinsi Lampung Divisi Hukum M Tio Aliansyah. KPU Lampung Tunggu Salinan Putusan Sengketa Pilkada Bandar Lampung 2020 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Kiki Adipratama

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG - KPU Provinsi Lampung menunggu salinan putusan laporan pelanggaran administrasi pemilihan TSM yang dibacakan dalam persidangan.

Komisioner KPU Provinsi Lampung Divisi Hukum M Tio Aliansyah mengatakan pihaknya belum menerima salinan putusan.

"Kami masih menunggu salinan putusannya disampaikan, karena kami saat ini belum menerima salinan putusannya," kata Tio Aliansyah, Rabu (6/1/2021).

Lebih lanjut dia menjelaskan, berdasarkan pasal 46 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Pencalonan Pemilihan Pilkada Serentak 2020 paling lambat salinan putusan diterima satu hari setelah putusan dibacakan.

Baca juga: Fakta-fakta Bawaslu Diskualifikasi Eva Dwiana-Deddy Amarullah, Simak Pertimbangannya

Baca juga: Putusan Sidang Dinilai Tak Sesuai, Kuasa Hukum Eva-Deddy Akan Lakukan Upaya Hukum ke MA

"Sesuai pasal 46 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 Paling lambat salinan putusan satu hari setelah dibacakan," kata Tio Aliansyah 

Upaya Hukum ke MA

Kuasa Hukum pasangan calon nomor 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah, M Yunus akan melakukan upaya hukum ke Mahkamah Agung (MA).

Yunus mengatakan pihaknya menilai putusan majelis persidangan dalam sidang penanganan pelanggaran administrasi TSM Pilkada Bandar Lampung 2020 tidak sesuai.

Untuk itu, pihaknya akan melakukan upaya hukum ke MA atas putusan yang dinilai tidak adil.

"Kami akan melakukan upaya hukum di dalam proses pemeriksaan dan kewenangan ada rencana lain terkait apakah memang proses ini akan berjalan adil atau tidak. Kita akan lakukan upaya ini ke MA," ujar Yunus usai sidang sengketa penanganan pelanggaran TSM  di Hotel Bukit Randu Bandar Lampung,  Rabu (6/1/2021).

Baca juga: Kuasa Hukum Yutuber Minta KPU Bandar Lampung Segera Diskualifikasi Eva Dwiana

Baca juga: Bawaslu Penuhi Tuntutan Yusuf Kohar-Tulus Purnomo, Diskualifikasi Eva Dwiana

Yunus menjelaskan, fakta-fakta persidangan tidak sepenuhnya diakomodir dalam proses persidangan.

Dimana, kata dia, keterangan penyelenggara yang dalam hal ini Bawaslu Bandar Lampung tidak sepenuhnya dijadikan dasar pertimbangan untuk putusan.

"Tapi di Bandar Lampung hampir tidak ada satupun keterangan pihak Bawaslu itu yang dijadikan pertimbangan, Tapi tetap kita hargai dan ada upaya hukum," pungkas Yunus.

Kuasa Hukum Yutuber Minta KPU Segera Batalkan Paslon 03

Kuasa Hukum Pelapor Pasangan Calon Yusuf Kohar-Tulus Purnomo (Yutuber) Ahmad Handoko  meminta KPU Bandar Lampung untuk secepatnya membatalkan putusan perolehan suara Pilkada Bandar Lampung 2020.

"Tuntutan kami dikabulkan, Bawaslu telah melakukan tugas nya sesuai dengan perundang-undangan. Dan putusan ini kita akan kawal ke KPU untuk membatalkan  paslon nomor 03," ujar Ahmad Handoko usai sidang sengketa penanganan pelanggaran TSM  di Hotel Bukit Randu Bandar Lampung,  Rabu (6/1/2021).

Ahmad Handoko pun mengapresiasi kinerja Bawaslu Provinsi Lampung yang dinilai sudah bekerja profesional.

Dimana, kata dia, seluruh dalil-dalil serta fakta-fakta yang ada dijadikan alat bukti untuk mengabulkan tuntutan dalam persidangan.

"Kita sangat apresiasi sekali kinerja Bawaslu mereka mengakomodir semua dalil dan bukti bukti kami sehingga mengabulkan putusan," kata Ahmad Handoko.

Tuntutan Dikabulkan

Tuntutan pelapor pasangan calon Yusuf Kohar-Tulus Purnomo (Yutuber) dalam sidang sengketa dugaan pelanggaran administrasi TSM dikabulkan majelis.

Majelis sidang sengketa mengabulkan tuntutan pelapor untuk mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 03 pasangan calon Eva Dwiana-Deddy Amarullah karena terbukti melakukan pelanggaran TSM sebagai terlapor.

Hal itu diputuskan dalam sidang putusan penanganan  pelanggaran administrasi TSM Pilkada Bandar Lampung 2020 di Hotel Bukit Randu, Rabu (6/1/2021).

"Mengingat dan memutuskan  serta menyatakan terlapor terbukti secara sah melakukan pelanggaran TSM untuk mempengaruhi penyelenggaraan pemilihan Bandar Lampung 2020," ujar Ketua Majelis Sidang Fatikhatul Khoiriyah.

Untuk itu, majelis sidang memerintahkan kepada KPU Bandar Lampung untuk membatalkan putusan rapat pleno perolehan suara Pilkada Bandar Lampung 2020.

"Kita memerintahkan kepada KPU untuk membatalkan putusan pleno perolehan suara," imbuh Fatikhatul Khoiriyah.

Sidang pembacaan putusan sengketa penanganan dugaan pelanggaran TSM Pilkada Bandar Lampung 2020 dijaga ketat aparat keamanan.

Sidang pembacaan putusan digelar di ruang Randu Garden Hotel Bukit Randu Bandar Lampung, Rabu (6/1/2021).

Pantauan Tribunlampung.co.id,  gabungan  TNI-Polri dari Polresta Bandar Lampungdan Kodim 0410 Bandar Lampung bersiaga mengamankan jalannya sidang putusan tersebut.

Satu unit kendaaran Baracuda pun disiapkan guna mengantisipasi jika terjadi  hal-hal yang tidak diinginkan dalam sidang tersebut.

Akses jalan menuju Hotel Bukit Randu ditutup sementara guna kelancaran sidang pembacaan putusan.

Dalam sidang tersebut tak terlihat adanya  masa pendukung dari kedua kubu yang datang

Sidang Putusan Dugaan Pelanggaran TSM Pilkada Bandar Lampung 2020 Dimulai

Sidang putusan sidang  penanganan pelanggaran administrasi TSM Pilkada Bandar Lampung 2020 dimulai.

Sidang putusan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis sidang Fatikhatul Khoiriyah bersama enam anggota majelis lainnya di Ballroom  Hotel Bukit Randu, Rabu (6/1/2021).

Keenam anggota majelis itu yakni, Iskardo P Panggar, Muhammad Teguh, Hermansyah, Ade Asy'ari, Karno Ahmad Satarya dan Tamri.

Sidang dihadiri oleh kuasa hukum dari kedua belah pihak.

Hadir kuasa hukum pelapor pasangan calon nomor 02 Yusuf Kohar-Tulus Purnomo, Ahmad Handoko didampingi timnya.

Kemudian, hadir pula kuasa hukum terlapor  pasangan calon nomor 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah, Juendi Leksa Utama.

Sidang dibuka oleh Ketua Majelis kemudian langsung dilanjutkan dengan pembacaan pertimbangan sebelum pembacaan putusan.

Baca juga: Bawaslu Penuhi Tuntutan Yusuf Kohar-Tulus Purnomo, Diskualifikasi Eva Dwiana

Baca juga: Sidang Putusan Sengketa Pilkada Bandar Lampung 2020 Dijaga Ketat Aparat, 1 Unit Baracuda Disiagakan

"Sidang putusan hari ini kita mulai, pertimbangan akan dibacakan oleh Iskardo P Panggar, " ujar Ketua Majelis Sidang Fatikhatul Khoiriyah.

(Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved