Pilkada Bandar Lampung 2020
Nasib Eva Dwiana di Pilkada Bandar Lampung: Dinyatakan Menang oleh KPU, Dibatalkan Bawaslu
Artinya Eva Dwiana-Deddy Amarullah masih memiliki kesempatan tetap dinyatakan menang di Pilkada Bandar Lampung.
Penulis: kiki adipratama | Editor: Heribertus Sulis
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kelanjutan nasib pasangan pemenang Pilkada Bandar Lampung 2020 Eva Dwiana dan Deddy Amarullah kini di tangan KPU Bandar Lampung.
KPU Bandar Lampung punya dua opsi terkait keputusan Bawaslu Lampung yang mendiskualifikasi Eva Dwiana-Deddy Amarullah.
KPU bisa menolak keputusan Bawaslu dengan alasan tertentu, atau KPU mengikuti sanksi pembatalan sesuai keputusan Bawaslu Lampung.
Di sisi lain, Eva Dwiana berencana melakukan upaya hukum di Mahkamah Agung.
Artinya Eva Dwiana-Deddy Amarullah masih memiliki kesempatan tetap dinyatakan menang di Pilkada Bandar Lampung.
Meski demikian, KPU Bandar Lampung belum mengambil keputusan apapun terkait diskualifikasi yang diputuskan Bawaslu Lampung.
KPU Bandar Lampung akan berkonsultasi dengan KPU Lampung terkait hasil putusan sidang penanganan pelanggaran administrasi TSM Pilkada Bandar Lampung 2020.
Ketua KPU Bandar Lampung Dedy Triyadi mengatakan, pihaknya akan melakukan konsultasi terlebih dahulu setelah menerima salinan putusan dari Bawaslu Provinsi Lampung.
"Kita akan lakukan konsultasi kepada KPU Provinsi terkait tindak lanjutnya. Ini putusan yang cukup mengejutkan semua pihak. Tapi tetap kita hargai keputusan secara kelembagaan," ujar Dedy Triyadi saat ditemui di kantor KPU Bandar Lampung, Rabu (6/1/2021).
Selain itu, pihaknya juga akan mempelajari putusan tersebut.
Dedy menjelaskan, ada waktu tiga hari kerja bagi KPU menanggapi hasil putusan majelis persidangan, dalam hal ini Bawaslu Provinsi Lampung.
Hal itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wakil Kota.
"Iya, KPU wajib menindaklanjuti keputusan majelis. Maka dari itu, kita akan pelajari dulu, kita dengar. Itu yang masih akan kita bahas. Pertimbangannya seperti apa, nanti kita konsultasikan ke KPU Provinsi," jelas Dedy Triyadi.
Kendati demikian, dia menyebut ada dua cara guna menyikapi putusan tersebut.
Yakni menolak dengan alasan atau mengikuti sanksi pembatalan sesuai Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.