Pilkada Bandar Lampung 2020

Nasib Eva Dwiana di Pilkada Bandar Lampung: Dinyatakan Menang oleh KPU, Dibatalkan Bawaslu

Artinya Eva Dwiana-Deddy Amarullah masih memiliki kesempatan tetap dinyatakan menang di Pilkada Bandar Lampung.

Penulis: kiki adipratama | Editor: Heribertus Sulis
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Calon wali kota Bandar Lampung Eva Dwiana memberikan keterangan kepada awak media terkait putusan sidang penanganan pelanggaran administrasi TSM Pilkada Bandar Lampung 2020 di kediaman pribadinya, Jalan Cut Nyak Dien, Bandar Lampung, Rabu (6/11/2021). 

Namun, Dedy masih enggan berkomentar lebih lanjut terkait dua kemungkinan tersebut.

"Iya nanti kita kan harus pelajari dan konsultasikan dulu seperti apa," tandas Dedy Triyadi.

Hal senada diungkapkan Komisioner KPU Bandar Lampung Fery Triatmojo.

"Pada prinsipnya kita masih menunggu salinan putusannya, kemudian kita akan melakukan konsultasi ke KPU Provinsi," ujar Fery Triatmojo,

Fery mengaku belum dapat memberikan jawaban terkait tindak lanjut dari putusan tersebut.

"Kalo untuk itu, kita pelajari dulu dan kita lihat nanti seperti apa," kata Fery Triatmojo.

Ketua majelis sidang Fatikhatul Khoiriyah memimpin sidang dugaan pelanggaran administrasi terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) Pilkada Bandar Lampung 2020 di Ballroom Hotel Bukit Randu, Rabu (6/1/2021).
Ketua majelis sidang Fatikhatul Khoiriyah memimpin sidang dugaan pelanggaran administrasi terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) Pilkada Bandar Lampung 2020 di Ballroom Hotel Bukit Randu, Rabu (6/1/2021). (Tribunlampung.co.id/Deni Saputra)

6 Penyebab Eva Didiskualifikasi

Majelis sidang penanganan pelanggaran administrasi TSM Pilkada Bandar Lampung 2020 secara resmi mendiskualifikasi pasangan calon nomor 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah.

Putusan tersebut didasari fakta-fakta dan alat bukti yang masuk dalam pertimbangan putusan.

Dalam Putusan Nomor 02/Reg/L/TSM-4W/08.00/XII/2020 tentang Putusan, Bawaslu Lampung mencatat ada enam poin kasus yang terbukti TSM yang menjadi dasar pertimbangan putusan.

Pertama, telah ditemukan 20 kecamatan di Kota Bandar Lampung seluruhnya secara merata telah menerima bantuan sosial atas bencana Covid-19 yang diprakarsai oleh Pemerintah Kota Bandar lampung dengan melibatkan setiap instansi, termasuk ketua RT.

Kedua, pembagian uang Rp 200 ribu kepada kader PKK di dua kecamatan.

Ketiga, ketua PKK Bandar Lampung adalah calon wali kota Bandar Lampung.

Keempat, berdasarkan perolehan suara rekapitulasi KPU Bandar Lampung, paslon meraih suara terbanyak dengan kemenangan di seluruh kecamatan.

Kelima, terdapat fasilitas rapid test bagi saksi pasangan calon yang hanya terinformasi kepada saksi dari pasangan calon nomor 03.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved