Penusukan Syekh Ali Jaber di Lampung
Pihak Klinik Sebut Alpin Andrian Datang Sambil Marah-marah dan Bicara Sendiri
Adapun saksi yang dihadirkan dalam sidang telekonferensi ini hanya satu orang, yakni pemilik Bina Mitra yang menangani dan merawat terdakwa Alpin Andr
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Hanif
Suasana persidangan penikaman Syekh Ali Jaber dengan terdakwa Alpin Andrian di PN Tanjungkarang, Kamis (7/1/2021).
"Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada tanggal 21 Januari 2021, dengan agenda mendengarkan saksi dari kuasa hukum," tutupnya.
Pengadilan Negeri Tanjungkarang kembali menggelar sidang perkara penikaman Syekh Ali Jaber, Kamis (7/1/2021).
Sidang terdakwa Alpin Andrian (24) sempat tertunda beberapa minggu lantaran libur Natal dan tahun baru.
Sidang dengan terdakwa Alpin Andrian ini diagendakan dengan keterangan saksi.
Adapun saksi yang dihadirkan dalam sidang telekonferensi ini hanya satu orang.
Saksi tersebut yakni pemilik Bina Mitra Edi Sudaryono yang menangani dan merawat terdakwa Alpin Andrian. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)