Pilkada Bandar Lampung 2020

Eva Dwiana-Deddy Amarullah Didiskualifikasi, PDIP Bentuk Tim Hukum untuk Advokasi

Partai pengusung Eva-Deddy di Pilkada Bandar Lampung 2020 ini membentuk tim hukum untuk memberikan advokasi.

Penulis: kiki adipratama | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Kiki
Wakil Ketua DPD PDIP Lampung Bidang Komunikasi Politik Yanuar Irawan. Eva Dwiana-Deddy Amarullah Didiskualifikasi, PDIP Bentuk Tim Hukum untuk Advokasi. 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Kiki Adipratama

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - DPD PDIP Lampung mulai mengambil sikap terkait putusan majelis Bawaslu Provinsi Lampung yang mendiskualifikasi pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung  nomor urut 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah.

Partai pengusung Eva-Deddy di Pilkada Bandar Lampung 2020 ini membentuk tim hukum untuk memberikan advokasi.

"Iya kita sudah membentuk tim hukum sendiri di internal partai untuk advokasi. Tim hukum sedang mempelajari dan menelaah putusan Bawaslu," ujar Wakil Ketua DPD PDIP Lampung Bidang Komunikasi Politik Yanuar Irawan, Jumat (8/1/2021).

Yanuar menuturkan, DPD PDIP telah melakukan konsolidasi untuk menyiapkan langkah-langkah selanjutnya.

PDIP juga akan turut mengawal proses sengketa tersebut hingga selesai.

"Iya kita melalui tim hukum juga akan mengawal proses sengketa ini sampai selesai," kata Yanuar Irawan.

Sebelumnya diberitakan, DPD Partai Demokrat Lampung pengusung pasangan calon Yusuf Kohar - Tulus Purnomo (Yutuber) meminta seluruh pihak menghormati putusan Bawaslu Lampung.

Bawaslu baru saja mengabulkan tuntutan Yutuber dengan mendiskualifikasi pasangan calon Eva Dwiana-Deddy Amarullah dalam putusan sidang penanganan pelanggaran administrasi TSM Pilkada Bandar Lampung 2020,  Rabu (6/1/2021).

"Partai Demokrat berharap seluruh elemen masyarakat dapat menerima dan menghormati keputusan Bawaslu tersebut," kata Sekretaris DPD Partai Demokrat Provinsi Lampung Julian Manaf, Kamis (7/1/2021).

Julian manaf juga meminta KPU dapat segera menindaklanjuti putusan tersebut atas rekomendasi Bawaslu Lampung.

Menurutnya, keputusan Bawaslu Lampung adalah cermin dari tegaknya supermasi hukum pada Pilkada Bandar Lampung.

"Setelah ini Kami berharap KPU untuk dapat segera mengeksekusi keputusan Bawaslu Lampung dengan mendiskualifikasi pasangan Eva-Deddy," ujar Julian Manaf.

"Kita berikan ruang yang seluas - luasnya kepada KPU untuk segera mengeksekusi putusan Bawaslu Lampung," imbuh Julian Manaf.

Untuk diketahui, ada lima partai yang secara resmi mendukung paslon Yutuber di Pilkada Bandar Lampung 2020.

Di antaranya, Partai Demokrat, Partai Perindo, PPP, PKB dan PAN.

(Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved