Pilkada Bandar Lampung 2020
Harap-harap Cemas Tunggu Putusan KPU, Ini yang Dilakukan Tim Eva Dwiana-Deddy Amarullah
Selain konsolidasi, pihaknya juga mengupayakan agar proses pengawalan keputusan KPU Bandar Lampung juga diikuti oleh publik.
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung nomor urut 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah tengah harap-harap cemas.
Eva Dwiana-Deddy Amarullah menunggu keputusan KPU Bandar Lampung terkait hasil sidang Bawaslu Lampung yang mendiskualifikasi paslon tersebut dalam Pilkada Bandar Lampung 2020.
Menjelang putusan tersebut, tim kuasa hukum Eva Dwiana-Deddy Amarullah terus berkonsolidasi.
"Persiapan langkah yuridis kita ke MA. Sementara langkah etis kita akan melaporkan Bawaslu ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu)," jelas Muhammad Yunus selaku kuasa hukum Eva Dwiana-Deddy Amarullah, Jumat (8/1/2020).
Selain konsolidasi, pihaknya juga mengupayakan agar proses pengawalan keputusan KPU Bandar Lampung, Lampung juga diikuti oleh publik.
"Kami mohon agar publik bisa ikut mengawal proses ini hingga selesai," kata dia.
Hal itu guna memaksimalkan prinsip peradilan yang adil.
"Tanpa penerapan prinsip peradilan yang adil hukum, maka kepercayaan masyarakat terhadap hukum serta sistem peradilan akan runtuh," kata dia.
Yutuber Rapatkan Barisan
Tim kuasa hukum pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Yusuf Kohar-Tulus Purnomo (Yutuber) terus merapatkan barisan.
Konsolidasi dilakukan tim Yutuber jelang putusan KPU Bandar Lampung terkait nasib paslon nomor 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah dalam Pilkada Bandar Lampung 2020.
KPU Bandar Lampung paling lambat akan memberikan putusan pada Senin (11/1/2020) mendatang sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Tim hukum Yutuber terus berkonsolidasi sejak tuntutan mendiskualifikasi paslon Eva Dwiana-Deddy Amarullah dikabulkan oleh majelis Bawaslu Provinsi Lampung, Rabu (6/1/2021).
Seusai pembacaan putusan tersebut, tim hukum segera kembali ke Posko Pemenangan Yutuber.