Pilkada Bandar Lampung 2020
Harap-harap Cemas Tunggu Putusan KPU, Ini yang Dilakukan Tim Eva Dwiana-Deddy Amarullah
Selain konsolidasi, pihaknya juga mengupayakan agar proses pengawalan keputusan KPU Bandar Lampung juga diikuti oleh publik.
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tim Yutuber mulai melakukan konsolidasi di Posko Pemenangan Yutuber sejak pukul 15.00 WIB hingga 18.00 WIB.
Konsolidasi masih dilakukan hingga hari ketiga setelah pembacaan putusan ini.
Namun, kali ini konsolidasi tidak berlangsung di posko pemenangan, melainkan di tempat lain.
Konsolidasi dilakukan guna mempersiapkan hal-hal yang diperlukan untuk menghadapi gugatan terlapor jika keberatan.
"Konsolidasi tim hukum terus kita lakukan. Update hal-hal yang kira-kira diperlukan untuk meng-counter alasan keberatan terlapor ke MA nantinya," ujar kuasa hukum Yutuber, Ahmad Handoko, Jumat (8/1/2021).

Lebih lanjut dia mengungkapkan, pada prinsipnya pihaknya siap melakukan menghadapi apa pun upaya hukum yang akan dilakukan oleh paslon Eva Dwiana-Deddy Amarullah.
Pihaknya juga akan melakukan upaya-upaya yang menyatakan putusan Bawaslu adalah final dan mengikat, sehingga harus ditindaklanjuti oleh KPU Bandar Lampung.
"Pada prinsipnya kita sudah siap menghadapi apa pun langkah hukum yang akan ditempuh oleh terlapor," pungkas Handoko.
Sementara itu, Yusuf Kohar tidak terlihat di posko yang berada di Jl Sultan Agung, Way Halim, Bandar Lampung.
Terpantau hanya ada satu petugas keamanan dan tiga mobil yang terparkir di sekitar posko pemenangan Yutuber.
Kepada Tribunlampung.co.id, Kamis (7/1/2021), Yusuf Kohar mengaku sedang menenangkan diri sembari melihat situasi dan kondisi politik pasca putusan Bawaslu.
"Kita belum bisa menanggapi dulu. Saat ini kita lagi bersemedi," ujar Yusuf Kohar melalui sambungan telepon. (Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer)