Pilkada Bandar Lampung 2020

Jelang Putusan Nasib Eva Dwiana-Deddy Amarullah, Tim Yutuber Terus Rapatkan Barisan

Tim Yutuber mulai melakukan konsolidasi di Posko Pemenangan Yutuber sejak pukul 15.00 WIB hingga 18.00 WIB.

Penulis: kiki adipratama | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dok Yutuber
Ahmad Handoko bersama tim kuasa hukum Yutuber sedang berkonsolidasi di Hotel Grand Anugrah, Bandar Lampung, Jumat (8/1/2021). 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Kiki Adipratama

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Tim kuasa hukum pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Yusuf Kohar-Tulus Purnomo (Yutuber) terus merapatkan barisan.

Konsolidasi dilakukan tim Yutuber jelang putusan KPU Bandar Lampung terkait nasib paslon nomor 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah dalam Pilkada Bandar Lampung 2020.

KPU Bandar Lampung paling lambat akan memberikan putusan pada Senin (11/1/2020) mendatang sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Tim hukum Yutuber terus berkonsolidasi sejak tuntutan mendiskualifikasi paslon Eva Dwiana-Deddy Amarullah dikabulkan oleh majelis Bawaslu Lampung, Lampung, Rabu (6/1/2021).

Seusai pembacaan putusan tersebut, tim hukum segera kembali ke Posko Pemenangan Yutuber.

Tim Yutuber mulai melakukan konsolidasi di Posko Pemenangan Yutuber sejak pukul 15.00 WIB hingga 18.00 WIB.

Konsolidasi masih dilakukan hingga hari ketiga setelah pembacaan putusan ini.

Namun, kali ini konsolidasi tidak berlangsung di posko pemenangan, melainkan di tempat lain.

Konsolidasi dilakukan guna mempersiapkan hal-hal yang diperlukan untuk menghadapi gugatan terlapor jika keberatan.

"Konsolidasi tim hukum terus kita lakukan. Update hal-hal yang kira-kira diperlukan untuk meng-counter alasan keberatan terlapor ke MA nantinya," ujar kuasa hukum Yutuber, Ahmad Handoko, Jumat (8/1/2021).

Lebih lanjut dia mengungkapkan, pada prinsipnya pihaknya siap melakukan menghadapi apa pun upaya hukum yang akan dilakukan oleh paslon Eva Dwiana-Deddy Amarullah.

Pihaknya juga akan melakukan upaya-upaya yang menyatakan putusan Bawaslu Lampung adalah final dan mengikat, sehingga harus ditindaklanjuti oleh KPU Bandar Lampung.

"Pada prinsipnya kita sudah siap menghadapi apa pun langkah hukum yang akan ditempuh oleh terlapor," pungkas Handoko.

Sementara itu, Yusuf Kohar tidak terlihat di posko yang berada di Jl Sultan Agung, Way Halim, Bandar Lampung.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved