Berita Nasional
Nama 3 Paket Calon Kapolri-Wakapolri yang Beredar Jelang Jenderal Idham Azis Pensiun
Beredar nama-nama 3 Paket Calon Kapolri-Wakapolri yang jelang Jenderal Idham Azis pensiun.
Indonesia Police Watch (IPW) memprediksi Presiden Jokowi akan menunjuk Komjen Pol Gatot Eddy menjadi Kapolri menggantikan Jenderal Idham Azis yang memasuki masa pensiun.
Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menyampaikan gagasan tersebut mulai menguat di lingkungan istana.
Nantinya, Jokowi akan sekaligus menunjuk Kabareskrim Listyo Sigit Prabowo sebagai Wakapolri untuk menggantikan posisi Gatot.
"Saat ini ada gagasan dari lingkungan Istana Kepresidenan untuk membuat satu paket pergantian Kapolri dan Wakapolri, yakni menaikkan Wakapolri Komjen Gatot Eddy menjadi Kapolri pengganti Idham Azis dan sekaligus mendorong Kabareskrim Komjen Sigit menjadi Wakapolri menggantikan Gatot Eddy," kata Neta dalam keterangannya, Rabu (6/1/2021).

Dari pantauan IPW, gagasan tersebut semakin serius dibahas kalangan Istana atau kalangan dekat Presiden Jokowi menjelang penyerahan nama Kapolri baru ke DPR.
Ini setelah Wanjakti Polri dan Kompolnas menyampaikan usulan nama nama calon Kapolri kepada Presiden.
"Diperkirakan usulan nama calon Kapolri itu sudah disampaikan Wanjakti Polri, sementara usulan nama dari Kompolnas diperkirakan baru diserahkan pada Jumat 8 Januari 2021," ungkap dia.
Paket 3: Boy Rafli Amar- Muhammad Fadil Imran
Proses estafet kepemimpinan di dalam tubuh Polri menjadi salah satu pembicaraan publik beberapa waktu ini.
Banyak ahli berpendapat bahwa semua kandidasi Kapolri adalah perwira tinggi Kepolisian dengan sederet prestasi baik.
Semua jendral bintang tiga punya peluang yang sama untuk menjadi Kapolri pasca Idham Azis.
Dalam banyak pendapat juga menguat skema paket pergantian Kapolri sekaligus Wakapolri.
Hal ini yang sedang digodok Istana Presiden untuk kemudian dibahas dalam forum DPR, hingga kemudian dikukuhkan masa jabatan.

Pengamat kebijakan publik Abi Rekso, mendukung skema paket Kapolri dan Wakapolri untuk kemudian dibahas oleh DPR.
Tentu, hak preogratif usulan berada di tangan Presiden Jokowi secara penuh.