Berita Nasional
Bertengkar Gara-gara Baju, Anak Laporkan Ibu ke Polisi hingga Dijebloskan ke Penjara
sang ibu akhirnya mendekam di penjara Polres Demak karena dilaporkan oleh anak kandungnya sendiri.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, DEMAK - Gara-gara bajunya dibuang, seorang anak di Demak Jawa Tengah tega jebloskan ibu kandungnya ke penjara.
Ibu berinisial S (36) kini mendekam di penjara Polres Demak setelah dilaporkan anak perempuannya, A (19).
S akhirnya mendekam di penjara karena dilaporkan oleh anak kandungnya sendiri.
Peristiwa anak laporkan ibu kandung ke polisi berawal dari pertengkaran yang terjadi antara ibu dan anak.
Baca juga: Pemilik Toko HP Polaris Jaya Tewas saat Kebakaran, Sempat Lemparkan Anak Istri dari Kobaran Api
Baca juga: Anak Curiga Lihat Ibu di Kamar dengan Pria Lain, Mengaku Cuma Duduk Ngobrol
Setelah S cerai dengan suaminya, putrinya ikut sang suami di Jakarta.
Sedangkan S tetap tinggal di Demak, Jawa Tengah.
Betapa tidak, setelah bercerai dengan suami, ia malah dilaporkan A atas kasus penganiayaan.
Wanita yang keseharian berjualan pakaian di Pasar Bintoro menceritakan, kasus tersebut bermula saat anaknya yang selama ini tinggal bersama mantan suami di Jakarta datang ke rumah hendak mengambil pakaian.
Saat itu, A datang bersama mantan suaminya.
Baca juga: Ketahuan Selingkuh, Praja IPDN asal Lampung Dilaporkan ke Polisi karena Aniaya Kekasihnya
Baca juga: Pemulung Gelandangan yang Ditemui Risma saat Blusukan Akhirnya Buka Suara
Akan tetapi, semua pakaian milik A telah disingkirkan S karena jengkel dengan sikap anaknya yang sekarang telah membencinya.
"Sejak ikut mantan suami, anak saya ini selalu menentang. Karena jengkel semua pakaiannya saya buang,” kata S saat ditemui Kompas.com di Mapolres Demak, Jumat (8/1/2021).
Selanjutnya, keduanya kemudian terlibat pertengkaran hebat.
“Dia (A) marah karena pakaiannya saya buang sambil mendorong saya. Secara refleks saya pegang kerudungnya dan wajahnya kena kuku saya,” ujar S.
Tidak terima dengan perlakuan ibu, A kemudian melaporkannya ke polisi.
Kepala Bagian Operasional Satreskrim Polres Demak Iptu Mujiono mengatakan, pihaknya telah mencoba mediasi antara kedua belah pihak.
Namun, A tetap bersikeras memproses kasus tersebut ke jalur hukum.
"Pelaku kita jerat Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT subsider Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ungkap Mujiono.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Gara-gara Pakaian, Seorang Ibu di Demak Dipolisikan Anak Kandungnya