Pilkada Bandar Lampung 2020
KPU Bandar Lampung Batalkan Eva-Deddy Sebagai Peserta Pilkada Bandar Lampung 2020
Keputusan itu diambil setelah KPU Bandar Lampung menggelar rapat di kantor KPU setempat, Jumat (8/1/2021) malam.
Kuasa Hukum Eva-Deddy, Juendi Leksa Utama mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan materi permohonan upaya hukum ke Mahkamah Agung (MA).
Dalam tiga hari ke depan, pihaknya akan mengajukan dan mendaftarkan permohonan upaya hukum itu ke MA.
"Saat ini kita menunggu KPU Bandar Lampung mengirimkan surat keputusan KPU kepada kita secara resmi," katanya, Jumat malam.
Hal senada diungkapkan kuasa hukum Eva-Deddy, M Yunus.
Menurutnya, tim kuasa hukum paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung nomor urut 3 terus melakukan konsolidasi guna menyikapi keputusan KPU Bandar Lampung itu.
"Persiapan langkah yuridis kita ke Mahkamah Agung (MA). Sementara langkah etis kita akan melaporkan Bawaslu ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu)," jelas Muhammad Yunus.
Selain memperketat konsolidasi, pihaknya juga mengupayakan agar proses pengawalan keputusan juga diikuti oleh publik.
"Kami mohon agar publik bisa ikut mengawal proses ini hingga selesai," kata dia.
Hal itu, menurutnya, guna memaksimalkan prinsip peradilan yang adil.
"Tanpa penerapan prinsip peradilan yang adil hukum, maka kepercayaan masyarakat terhadap hukum serta sistem peradilan akan runtuh," kata dia.
Sementara Eva Dwiana mengaku banyak mengisi waktunya dengan berlari dan tenis meja.
Hal ini ia lakukan guna menjaga ksehatan tubuhnya.
Selain itu, ia mengaku, banyak berdoa untuk kemenangan masyarakat Bandar Lampung.
"Semoga yang terbaik akan hadir kemudian. Sehingga harapan seluruh masyarakat Bandar Lampung bisa terwujud," ujarnya, Jumat.
Ia yakin, apa yang terjadi beberapa waktu ke depan merupakan hasil yang terbaik.