Pilkada Bandar Lampung 2020

KPU Bandar Lampung Batalkan Eva-Deddy Sebagai Peserta Pilkada Bandar Lampung 2020

Keputusan itu diambil setelah KPU Bandar Lampung menggelar rapat di kantor KPU setempat, Jumat (8/1/2021) malam.

Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bayu
KPU Bandar Lampung Batalkan Eva-Deddy Sebagai Peserta Pilkada Bandar Lampung 2020 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Bandar Lampung resmi membatalkan pasangan calon peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung tahun 2020, Eva Dwiana dan Deddy Amarullah.

Keputusan itu diambil setelah KPU Bandar Lampung menggelar rapat di kantor KPU setempat, Jumat (8/1/2021) malam.

Keputusan KPU Bandar Lampung sejalan dengan keputusan Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Lampung yang telah mendiskualifikasi pasangan calon 03, Eva Dwiana-Deddy Amarullah.

Pembatalan Eva-Deddy ini tertuang dalam surat KPU Bandar Lampung bernomor 007/HK.03.1-KPT/1871/KPU-KOP/I/2021 tentang Pembatalan Paslon Peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung tahun 2020.

Ketua KPU Bandar Lampung Dedy Triyadi mengatakan, keputusan tersebut berlaku sejak Jumat malam sampai tiga hari kedepan.

Ini sesuai UU No 10 Tahun 2016 pada pasal 6.

"Para pihak bisa mengupayakan upaya hukum mengajukan banding gugatan ke MA (Mahkamah Agung) paling lama 3 hari kedepan atau sampai Selasa depan," kata Dedy di kantor KPU Bandar Lampung.

Ia meneruskan, keputusan KPU Bandar Lampung ini berdasarkan hasil konsultasi dan dengar pendapat dengan KPU Lampung dan KPU RI.

Jika nantinya putusan MA membatalkan atau memperkuat keputusan KPU, maka KPU akan menggelar rapat pleno terkait putusan tersebut.

Lebih lanjut Dedy menyampaikan, sebelumnya KPU telah mengkaji keputusan Bawaslu Lampung, telah berkordinasi dengan KPU Lampung dan KPU RI.

KPU Bandar Lampung juga telah menerima surat dari KPU RI Nomor 16/PT.00.1-SD/03/KPU/I/2021 pada 8 Januari 2021.

Baca juga: Pengakuan Gadis Dianiaya Praja IPDN Asal Lampung: Mulut Saya Diremas

Baca juga: Pencuri Motor Sudah Terkepung tapi Warga Tak Berani Menangkapnya

Dalam surat KPU RI tersebut telah dijelaskan jika keputusan Bawaslu Lampung harus ditindaklanjuti.

Karena itu, KPU Bandar Lampung, menindaklanjuti keputusan Bawaslu Lampung yang memerintahkan KPU Balam membatalkan pasangan calon peserta pemilihan wali kota dan wakil wali Kota Bandar Lampung 2020, Eva Dwiana-Deddy Amarullah.

"JIka paslon mengajukan gugatan ke MA, maka MA akan mengambil keputusan pada 14 hari kerja. Sidang di MA akan ada jadwalnya," kata dia.

Konsolidasi

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved