Tanggamus

Polsek Wonosobo Tangkap Buron Jambret Ponsel 5 Bulan Lalu

Mereka teridentifikasi sebagai pelaku jambret ponsel merek Vivo Y12 milik Imelda (16), warga Kecamatan Wonosobo, Tanggamus.

Penulis: Tri Yulianto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Polsek Wonosobo
Polsek Wonosobo berhasil menangkap pelaku penjambretan yang diburu sejak lima bulan lalu. 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Tri Yulianto

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TANGGAMUS - Polsek Wonosobo berhasil menangkap buron kasus penjambretan ponsel di Pekon Dadirejo, Kecamatan Wonosobo, Tanggamus.

Kedua tersangka berinisial AS (19) dan YU (17).

Mereka teridentifikasi sebagai pelaku jambret ponsel merek Vivo Y12 milik Imelda (16), warga Kecamatan Wonosobo, Tanggamus.

"Kedua tersangka teridentifikasi sebagai pelaku penjambretan, dan ditangkap tanpa perlawanan. Dikuatkan barang bukti yang dikuasainya," ujar Kapolsek Wonosobo Inspektur Satu Juniko, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Minggu (10/1/2021).  

Baca juga: Jambret Uang Rp 50 Juta Dikepung Warga tapi Tak Ada yang Berani Mendekat

Baca juga: Buron Nyaris Setahun, Pencuri di Bakauheni Diamankan Polsek Penengahan

Kedua tersangka ditangkap atas laporan korban pada 30 Juni 2020 dengan TKP di Jalan Raya Pekon Dadirejo, Kecamatan Wonsobo.

Saat itu sekira pukul 12.30 WIB, korban sedang mengendarai sepeda motor bersama temannya.

Lalu korban dipepet para pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih.

Tiba-tiba pelaku yang di belakang langsung mengambil ponsel Vivo Y12 warna merah yang dipegang oleh teman korban.

Mereka langsung langsung kabur ke arah Pekon Banyu Urip, Kecamatan Wonosobo.

"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 2,5 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Wonosobo," jelas Juniko.

AS diringkus polisi di kediaman mertuanya di Pekon Timbul, Kecamatan Kota Agung Barat, Tanggamus, Minggu (10/1/2021) sekira pukul 02.00 WIB.

AS mengaku melakukan penjambretan bersama YU.

Selanjutnya YU diamankan di rumahnya.

"AS ditangkap saat berada di rumah mertuanya pada pukul 02.00 WIB. Sementara YU ditangkap pada pukul 03.00 WIB di rumahnya di Kecamatan Wonosobo," kata Juniko.

Berdasarkan keterangan, YU berperan sebagai joki dan AS jadi eksekutornya.

Saat ini kedua tersangka dan barang bukti ponsel diamankan di Polsek Wonosobo guna proses penyidikan lebih lanjut.

Sementara sepeda motor yang digunakan para pelaku masih dalam pencarian.

"Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana ancaman maksimal sembilan tahun penjara. Terhadap anak di bawah umur tetap penyidikannya tetap mengacu UU Peradilan Anak," kata Juniko. (Tribunlampung.co.id/Tri Yulianto)  

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved