Pilkada Bandar Lampung 2020

DPP PKB Optimis MA Profesional Tangani Sengketa Pilkada Bandar Lampung 2020

DPP PKB ikut menyikapi konstelasi politik Pilkada Bandar Lampung 2020 pascaputusan Bawaslu Lampung.

Penulis: kiki adipratama | Editor: Noval Andriansyah
Dokumentasi Humas PKB
Ilustrasi Faisol Reza. DPP PKB Optimis MA Profesional Tangani Sengketa Pilkada Bandar Lampung 2020. 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Kiki Adipratama 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - DPP PKB ikut menyikapi konstelasi politik Pilkada Bandar Lampung 2020 pascaputusan Bawaslu Lampung dalam sidang sengketa TSM (Terstruktur Sistematis dan Massif). 

Ketua DPP PKB yang juga ketua desk Pilkada, Faisol Reza mengatakan, putusan Bawaslu dalam sidang sengketa TSM, yang kemudian ditindaklanjuti KPU mengeluarkan SK pembatalan paslon harus dihormati.

“Kita hormati proses yang berjalan sekarang, sebagaimana kita menghormati proses Pilkada 9 Desember 2020."

Baca juga: Eva-Deddy Didiskualifikasi, Paslon Suara di Bawahnya Jadi Pemenang? Ini Kata KPU

Baca juga: Eva-Deddy Didiskualifikasi, Besok Tim Kuasa Hukum Daftarkan Keberatan ke MA

"Keputusan KPU dan Bawaslu sudah jelas, sehingga perlu kita hormati, dan kita percayakan kepada penyelenggara, sesuai proses yang berlaku,” ujar Faisol Reza melalui siaran pers, Senin (11/1/2021)

Ketua Komisi VI DPR RI ini meminta semua pihak, elemen masyarakat untuk menahan diri dan tidak melakukan intervensi terhadap proses hukum yang berjalalan. 

Faisol optimistis MA akan profesional menangani gugatan ini. 

“Saya rasa MA bisa bekerja profesional untuk meletakkan masalah yang sesungguhnya, sehingga apapun yang menjadi keputusan KPU dan Bawaslu bisa sejalan,” pungkas Faisol Reza

KPU Bandar Lampung memutuskan untuk menjalankan putusan Bawaslu Lampung yang merekomendasikan untuk diskualifikasi Eva Dwiana-Deddy Amarullah, paslon nomor urut 03 di PIlkada Bandar Lampung 2020.

Eva-Deddy didiskualifikasi karena dianggap terbukti melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

Baca juga: Pemkot Bandar Lampung Jamin Stok Pangan Aman Meski Masuk Puncak Musim Hujan

Baca juga: Pulang Buat Tugas, Mahasiswa di Bandar Lampung Dibegal 3 Orang, Modusnya Nolong

Dalam rekapitulasi perhitungan suara KPU sebelumnya, Eva-Deddy memeroleh 249.241 suara.

Kemudian, pasangan calon nomor urut 02 M Yusuf Kohar-Tulus Purnomo meraih 93.280 suara.

Sedangkan, paslon nomor urut 01 Rycko Menoza-Johan Sulaiman mendapatkan 92.428 suara.

Dalam sidang TSM Bawaslu Lampung, memutuskan diskualifikasi Eva-Deddy karena terbukti melakukan pelanggaran TSM berdasarkan putusan Bawaslu Lampung 02/Reg/L/TSM-PWO8.00/XII/2020. 

KPU kemudian menindaklanjuti putusan Bawaslu Lampung tersebut melalui surat keputusan No 007/HK. 03.1-KPT/1871/KPU-kot/I/2021 tentang pembatalan pasangan calon peserta pemilihan wali kota dan wakil wali kota Bandar Lampung 2020.

(Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved