Bandar Lampung
Masuk Tol Lampung Tak Perlu Tunjukkan Suket Rapid Test Antigen
Hal itu diutarakan Kepala Cabang PT Hutama Karya Ruas JTTS Bakauheni-Terbanggi Besar Hanung Hanindito
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id V Soma Ferrer
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pelaku perjalanan dari Pulau Jawa bisa memasuki Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) tanpa perlu menunjukan surat keterangan negatif PCR atau nonreaktif rapid tes antigen.
Hal itu diutarakan Kepala Cabang PT Hutama Karya Ruas JTTS Bakauheni-Terbanggi Besar Hanung Hanindito, Senin (11/1/2021).
Sebagaimana diketahui, Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa dan Bali berlangsung mulai 11-25 Januari 2021.
"Untuk masuk tol Lampung, bisa dilakukan tanpa melampirkan keterangan rapid tes antigan dan PCR," kata dia.
Baca juga: Calon Penumpang KA Rajabasa Wajib Tunjukkan Suket Rapid Test Antigen
Baca juga: Organda Minta Pemprov Lampung Periksa Surat Rapid Antigen Penumpang yang Melintasi Bakauheni
Menurutnya hal tersebut dikarenai akses di Pulau Jawa yang telah memgatur syarat pelaku perjalanan.
Sehingga dihadapinya, pelaku perjalanan yang berasal dari Pulau Jawa secara tertib mematuhi aturan PPKM yang berlaku itu.
Selain itu, ia juga mengimbau agar pengguna JTTS bisa menerapkan protokol kesehatan di lingkungan jalan tol, seperti exit gate, rest area dan sepanjang jalan tol.
(Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer)