Razia Knalpot Racing di Bandar Lampung

Pengakuan Pemilik Motor Pakai Knalpot Racing, Penasaran hingga Gaya-gayaan

Seorang pemilik motor bernama Thoriq (23) menyebut baru dua bulan memakai knalpot racing. Alasannya, ia hanya ikut-ikutan teman.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Sejumlah warga mendatangi Mapolresta Bandar Lampung untuk mengambil motor yang disita karena menggunakan knalpot racing, Selasa (12/1/2021). 

Ia kembali menegaskan, mencopot knalpot standar pabrikan hanya untuk mengubah tampilan motornya.

"Saya berjanji tidak akan mengubah knalpot racing lagi. Karena saya menyadari tidak ada gunanya. Justru mengganggu orang lain," kata Adi.

STNK Palsu

Dari 170 sepeda motor yang terjaring razia, Satlantas Polresta Bandar Lampung mengamankan satu motor yang dicurigai hasil tindak pidana kejahatan.

Kecurigaan muncul lantaran motor Yamaha R15 warna abu-abu itu ternyata menggunakan STNK palsu.

Kasatlantas Polresta Bandar Lampung AKP Rafly Yusuf Nugraha menjelaskan, motor tersebut dibeli pemiliknya dengan cara cash on delivery (COD).

"Pemiliknya beli dengan cara COD, dan surat motor ini setelah kami teliti palsu atau bukan keluaran Samsat," kata Rafly dalam ekspose di Mapolresta Bandar Lampung, Selasa (12/1/2021).

Motor Yamaha R15 diduga hasil kejahatan diamankan di Polresta Bandar Lampung, Selasa (12/1/2021).
Motor Yamaha R15 diduga hasil kejahatan diamankan di Polresta Bandar Lampung, Selasa (12/1/2021). (Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)

Untuk tindak lanjut dari penemuan motor bodong tersebut, satlantas berkoordinasi dengan satreskrim.

"Setelah kita cek kendaraannya, ada indikasi terlibat tindak kriminalitas. Tindak lanjutnya akan kita serahkan ke satreskrim," kata Rafly.

Rafly menambahkan, penindakan dilakukan karena penggunaan knalpot racing ditengarai kerap menimbulkan kerumunan massa.

Apalagi saat ini angka kasus Covid-19 di Bandar Lampung masih terbilang tinggi.

"Kami harap penindakan yang dilakukan agar masyarakat sebagai pengguna jalan sadar bahwa penggunaan knalpot tidak sesuai ketentuan dapat mengganggu kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan," kata Rafly.

Satlantas Polresta Bandar Lampung memberikan tenggat waktu bagi pemilik untuk mengambil motornya yang disita.

Namun, ada berkas yang harus dibawa sebelum motor tersebut dibawa pulang.

Sebanyak 170 sepeda motor yang menggunakan knalpot racing disita Polresta Bandar Lampung.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved