Razia Knalpot Racing di Bandar Lampung
Pengakuan Pemilik Motor Pakai Knalpot Racing, Penasaran hingga Gaya-gayaan
Seorang pemilik motor bernama Thoriq (23) menyebut baru dua bulan memakai knalpot racing. Alasannya, ia hanya ikut-ikutan teman.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
Ratusan motor ini terpaksa dikandangkan lantaran melanggar peraturan ketertiban berlalu lintas, khususnya yang memakai knalpot tidak sesuai ketentuan.
Wakapolresta Bandar Lampung AKBP Ganda MH Saragih menyatakan, penindakan dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pengendara motor yang menggunakan knalpot racing.
Menurutnya, banyak laporan dari masyarakat yang merasa tidak nyaman terhadap pengguna jalan berknalpot racing tidak sesuai petunjuk teknis.
"Dengan penertiban ini, kami mengharapkan bisa menimbulkan ketertiban masyarakat," kata Ganda, Selasa (12/1/2021).
Ganda menjelaskan, razia yang dilakukan sejak 4 Januari 2021 menyasar sejumlah pelanggar yang melintas di Jalan Cut Nyak Dhien, Jalan ZA Pagaralam, Jalan WR Monginsidi, Jalan Pangeran Diponegoro, Jalan Radin Intan, dan Jalan RA Kartini.
Baca juga: Pelaku Pembunuhan di SPBU Campang Raya Rampas Ponsel Teman Wanita Korban
"Serta lokasi yang kerap dijadikan ajang balap liar di Jalan Sultan Agung dan Jalan Laksamana Mahalayati," beber Ganda. (Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)