Razia Knalpot Racing di Bandar Lampung

Pengakuan Pemilik Motor Pakai Knalpot Racing, Penasaran hingga Gaya-gayaan

Seorang pemilik motor bernama Thoriq (23) menyebut baru dua bulan memakai knalpot racing. Alasannya, ia hanya ikut-ikutan teman.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Sejumlah warga mendatangi Mapolresta Bandar Lampung untuk mengambil motor yang disita karena menggunakan knalpot racing, Selasa (12/1/2021). 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Muhammad Joviter

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sejumlah warga mendatangi Mapolresta Bandar Lampung untuk mengambil motor yang disita.

Sebanyak 170 motor disita Satlantas Polresta Bandar Lampung karena memakai knalpot racing.

Mereka mengaku menggunakan knalpot bersuara bising tersebut dengan berbagai alasan.

Seorang pemilik motor bernama Thoriq (23) menyebut baru dua bulan memakai knalpot racing.

Baca juga: BREAKING NEWS 170 Motor Pakai Knalpot Racing Dikandangkan di Polresta Bandar Lampung

Baca juga: STNK Palsu, Motor Yamaha R15 Terjaring Razia Knalpot Racing Diduga Hasil Kejahatan

Alasannya, ia hanya ikut-ikutan teman yang lebih dulu mengganti knalpot standar dengan knalpot racing.

Polresta Bandar Lampung menunjukkan knalpot racing yang disita, Selasa (12/1/2021).
Polresta Bandar Lampung menunjukkan knalpot racing yang disita, Selasa (12/1/2021). (Tribunlampung.co.id/Deni Saputra)

"Baru coba pake knalpot racing kurang lebih dua bulan. Awalnya sih karena gabut, iseng-iseng pasang juga," kata warga Kedaton, Bandar Lampung ini.

Ia penasaran dengan suara dan tenaga yang dihasilkan motornya setelah dipasang knalpot racing.

Alhasil, mahasiswa sebuah PTS di Bandar Lampung ini mengubah saluran pembuangan di motor Suzuki GSX 150 miliknya.

Ia pun rela mengeluarkan uang yang tidak sedikit untuk menebus knalpot racing di aplikasi jual beli daring.

Baca juga: BREAKING NEWS Pohon Tumbang di Bypass Bandar Lampung Sebabkan Kemacetan Panjang

Baca juga: Dituduh Mencuri, Juru Parkir Kafe di Enggal Bandar Lampung Dibebaskan, Hakim: Jangan Senang Dulu

"Beli online. Harganya lumayan. Waktu itu beli harganya lebih dari Rp 750 ribu," ucap Thoriq.

Hal senada dikatakan Adi (25). Ia mengaku pakai knalpot racing cuma untuk gaya-gayaan.

Pemilik motor Honda CBR150 ini mengatakan, kuda besinya jadi lebih keren setelah dipasang knalpot racing.

"Ya cuma buat gaya-gayaan doang," tutur warga Garuntang, Bandar Lampung ini.

Ia membantah disebut memasang knalpot racing untuk ikut balapan liar.

Ia kembali menegaskan, mencopot knalpot standar pabrikan hanya untuk mengubah tampilan motornya.

"Saya berjanji tidak akan mengubah knalpot racing lagi. Karena saya menyadari tidak ada gunanya. Justru mengganggu orang lain," kata Adi.

STNK Palsu

Dari 170 sepeda motor yang terjaring razia, Satlantas Polresta Bandar Lampung mengamankan satu motor yang dicurigai hasil tindak pidana kejahatan.

Kecurigaan muncul lantaran motor Yamaha R15 warna abu-abu itu ternyata menggunakan STNK palsu.

Kasatlantas Polresta Bandar Lampung AKP Rafly Yusuf Nugraha menjelaskan, motor tersebut dibeli pemiliknya dengan cara cash on delivery (COD).

"Pemiliknya beli dengan cara COD, dan surat motor ini setelah kami teliti palsu atau bukan keluaran Samsat," kata Rafly dalam ekspose di Mapolresta Bandar Lampung, Selasa (12/1/2021).

Motor Yamaha R15 diduga hasil kejahatan diamankan di Polresta Bandar Lampung, Selasa (12/1/2021).
Motor Yamaha R15 diduga hasil kejahatan diamankan di Polresta Bandar Lampung, Selasa (12/1/2021). (Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)

Untuk tindak lanjut dari penemuan motor bodong tersebut, satlantas berkoordinasi dengan satreskrim.

"Setelah kita cek kendaraannya, ada indikasi terlibat tindak kriminalitas. Tindak lanjutnya akan kita serahkan ke satreskrim," kata Rafly.

Rafly menambahkan, penindakan dilakukan karena penggunaan knalpot racing ditengarai kerap menimbulkan kerumunan massa.

Apalagi saat ini angka kasus Covid-19 di Bandar Lampung masih terbilang tinggi.

"Kami harap penindakan yang dilakukan agar masyarakat sebagai pengguna jalan sadar bahwa penggunaan knalpot tidak sesuai ketentuan dapat mengganggu kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan," kata Rafly.

Satlantas Polresta Bandar Lampung memberikan tenggat waktu bagi pemilik untuk mengambil motornya yang disita.

Namun, ada berkas yang harus dibawa sebelum motor tersebut dibawa pulang.

Sebanyak 170 sepeda motor yang menggunakan knalpot racing disita Polresta Bandar Lampung.

Kasatlantas Polresta Bandar Lampung AKP Rafly Yusuf Nugraha mengungkapkan, masyarakat yang hendak mengambil motor sitaan diwajibkan menunjukkan surat tilang.

"Diwajibkan untuk membawa surat-surat kendaraan, seperti BPKB, STNK, dan identitas diri," kata Rafly, Selasa (12/1/2021).

Selain itu, lanjut Rafly, pemilik kendaraan juga wajib menandatangani dan membuat surat pernyataan di atas meterai.

"Surat tersebut untuk tidak melakukan tindakan hal yang serupa, serta kesediaan menyerahkan knalpot racing ke Satlantas Polresta Bandar Lampung," kata Rafly.

Masyarakat yang terjaring razia diberikan waktu untuk mengambil motornya di Mapolresta Bandar Lampung pada 12-25 Januari 2021.

Namun, pengambilan motor tersebut ada syaratnya.

Pemilik motor wajib mengikuti peraturan dengan mengganti knalpot racing dengan knalpot standar pabrikan.

"Apabila lewat dari waktu tersebut, maka kendaraan akan diserahkan ke pengadilan untuk disidangkan," kata Wakapolresta Bandar Lampung AKBP Ganda MH Saragih, Selasa (12/1/2021).

Ada pun pasal yang dikenakan yakni pasal 285 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Knalpot Tidak Memenuhi Persyaratan Teknis dan Laik Jalan.

Ganda menambahkan, penertiban akan dilakukan secara berkelanjutan.

Dengan harapan, penggunaan knalpot tidak sesuai aturan bisa ditekan.

"Knalpot racing dengan suaranya yang bising dapat mengganggu kenyamanan pengguna jalan lainnya. Karena itu, kami lakukan penindakan," imbuh Ganda.

Kandangkan 170 Motor

Sebanyak 170 kendaraan roda dua terjaring razia penertiban yang digelar Satlantas Polresta Bandar Lampung.

Razia dilakukan di sejumlah ruas jalan protokol di Bandar Lampung sejak Senin (4/1/2021) yang lalu.

Ratusan motor ini terpaksa dikandangkan lantaran melanggar peraturan ketertiban berlalu lintas, khususnya yang memakai knalpot tidak sesuai ketentuan.

Wakapolresta Bandar Lampung AKBP Ganda MH Saragih menyatakan, penindakan dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pengendara motor yang menggunakan knalpot racing.

Menurutnya, banyak laporan dari masyarakat yang merasa tidak nyaman terhadap pengguna jalan berknalpot racing tidak sesuai petunjuk teknis.

"Dengan penertiban ini, kami mengharapkan bisa menimbulkan ketertiban masyarakat," kata Ganda, Selasa (12/1/2021).

Ganda menjelaskan, razia yang dilakukan sejak 4 Januari 2021 menyasar sejumlah pelanggar yang melintas di Jalan Cut Nyak Dhien, Jalan ZA Pagaralam, Jalan WR Monginsidi, Jalan Pangeran Diponegoro, Jalan Radin Intan, dan Jalan RA Kartini.

Baca juga: Pelaku Pembunuhan di SPBU Campang Raya Rampas Ponsel Teman Wanita Korban

"Serta lokasi yang kerap dijadikan ajang balap liar di Jalan Sultan Agung dan Jalan Laksamana Mahalayati," beber Ganda. (Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved