Razia Knalpot Racing di Bandar Lampung

STNK Palsu, Motor Yamaha R15 Terjaring Razia Knalpot Racing Diduga Hasil Kejahatan

Dari 170 sepeda motor yang terjaring razia, Satlantas Polresta Bandar Lampung mengamankan satu motor yang dicurigai hasil tindak pidana kejahatan.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter
Motor Yamaha R15 diduga hasil kejahatan diamankan di Polresta Bandar Lampung, Selasa (12/1/2021). 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Muhammad Joviter

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Dari 170 sepeda motor yang terjaring razia, Satlantas Polresta Bandar Lampung mengamankan satu motor yang dicurigai hasil tindak pidana kejahatan.

Kecurigaan muncul lantaran motor Yamaha R15 warna abu-abu itu ternyata menggunakan STNK palsu.

Kasatlantas Polresta Bandar Lampung AKP Rafly Yusuf Nugraha menjelaskan, motor tersebut dibeli pemiliknya dengan cara cash on delivery (COD).

"Pemiliknya beli dengan cara COD, dan surat motor ini setelah kami teliti palsu atau bukan keluaran Samsat," kata Rafly dalam ekspose di Mapolresta Bandar Lampung, Selasa (12/1/2021).

Baca juga: BREAKING NEWS 170 Motor Pakai Knalpot Racing Dikandangkan di Polresta Bandar Lampung

Baca juga: Motor Pakai Knalpot Racing Boleh Diambil di Mapolresta Bandar Lampung, Ini Syaratnya

Untuk tindak lanjut dari penemuan motor bodong tersebut, satlantas berkoordinasi dengan satreskrim.

"Setelah kita cek kendaraannya, ada indikasi terlibat tindak kriminalitas. Tindak lanjutnya akan kita serahkan ke satreskrim," kata Rafly.

Rafly menambahkan, penindakan dilakukan karena penggunaan knalpot racing ditengarai kerap menimbulkan kerumunan massa.

Apalagi saat ini angka kasus Covid-19 di Bandar Lampung masih terbilang tinggi.

"Kami harap penindakan yang dilakukan agar masyarakat sebagai pengguna jalan sadar bahwa penggunaan knalpot tidak sesuai ketentuan dapat mengganggu kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan," kata Rafly.

Baca juga: Pelaku Pembunuhan di SPBU Campang Raya Rampas Ponsel Teman Wanita Korban

Baca juga: Motif Penganiayaan Pemuda hingga Tewas di Campang Raya, Pelaku Tak Terima Motornya Diserempet

Syarat Ambil Motor

Satlantas Polresta Bandar Lampung memberikan tenggat waktu bagi pemilik untuk mengambil motornya yang disita.

Namun, ada berkas yang harus dibawa sebelum motor tersebut dibawa pulang.

Sebanyak 170 sepeda motor yang menggunakan knalpot racing disita Polresta Bandar Lampung.

Polresta Bandar Lampung menunjukkan knalpot racing dalam ekspose, Selasa (12/1/2021).
Polresta Bandar Lampung menunjukkan knalpot racing dalam ekspose, Selasa (12/1/2021). (Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)

Kasatlantas Polresta Bandar Lampung AKP Rafly Yusuf Nugraha mengungkapkan, masyarakat yang hendak mengambil motor sitaan diwajibkan menunjukkan surat tilang.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved