Razia Knalpot Racing di Bandar Lampung
STNK Palsu, Motor Yamaha R15 Terjaring Razia Knalpot Racing Diduga Hasil Kejahatan
Dari 170 sepeda motor yang terjaring razia, Satlantas Polresta Bandar Lampung mengamankan satu motor yang dicurigai hasil tindak pidana kejahatan.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
"Diwajibkan untuk membawa surat-surat kendaraan, seperti BPKB, STNK, dan identitas diri," kata Rafly, Selasa (12/1/2021).
Selain itu, lanjut Rafly, pemilik kendaraan juga wajib menandatangani dan membuat surat pernyataan di atas meterai.
"Surat tersebut untuk tidak melakukan tindakan hal yang serupa, serta kesediaan menyerahkan knalpot racing ke Satlantas Polresta Bandar Lampung," kata Rafly.
Masyarakat yang terjaring razia diberikan waktu untuk mengambil motornya di Mapolresta Bandar Lampung pada 12-25 Januari 2021.
Namun, pengambilan motor tersebut ada syaratnya.
Pemilik motor wajib mengikuti peraturan dengan mengganti knalpot racing dengan knalpot standar pabrikan.
"Apabila lewat dari waktu tersebut, maka kendaraan akan diserahkan ke pengadilan untuk disidangkan," kata Wakapolresta Bandar Lampung AKBP Ganda MH Saragih, Selasa (12/1/2021).
Ada pun pasal yang dikenakan yakni pasal 285 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Knalpot Tidak Memenuhi Persyaratan Teknis dan Laik Jalan.
Ganda menambahkan, penertiban akan dilakukan secara berkelanjutan.
Dengan harapan, penggunaan knalpot tidak sesuai aturan bisa ditekan.
"Knalpot racing dengan suaranya yang bising dapat mengganggu kenyamanan pengguna jalan lainnya. Karena itu, kami lakukan penindakan," imbuh Ganda.
Kandangkan 170 Motor
Sebanyak 170 kendaraan roda dua terjaring razia penertiban yang digelar Satlantas Polresta Bandar Lampung.
Razia dilakukan di sejumlah ruas jalan protokol di Bandar Lampung sejak Senin (4/1/2021) yang lalu.
Ratusan motor ini terpaksa dikandangkan lantaran melanggar peraturan ketertiban berlalu lintas, khususnya yang memakai knalpot tidak sesuai ketentuan.