Bandar Lampung

Juru Parkir di Bandar Lampung Terdiam Meski Dibebaskan, Hakim: Jangan Senang Dulu

Seorang juru parkir di Bandar Lampung tetap tak bisa merasa bahagia meski hakim membebaskannya dari dakwaan jaksa.

KOMPAS/LASTI KURNIA
Ilustrasi motor parkir di pinggir jalan samping gedung perkantoran di Jalan Tali Raya, Jakarta, Senin (8/4/2013). Seorang juru parkir di Bandar Lampung tetap tak bisa merasa bahagia meski hakim membebaskannya dari dakwaan jaksa. (KOMPAS/LASTI KURNIA) 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Seorang juru parkir di Bandar Lampung tetap tak bisa merasa bahagia meski hakim membebaskannya dari dakwaan jaksa.

Peristiwa tersebut diketahui dari persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Selasa (21/1/2021).

Dalam sidang kasus pencurian terdakwa Purboyo alias Puyo, warga Kelapa Tiga, Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung, itu didakwa melakukan pencurian di kafe.

Kafe tersebut merupakan tempatnya mencari nafkah, di bilangan Rawa Laut, Kecamatan Enggal, Bandar Lampung.

Baca juga: Dituduh Mencuri, Juru Parkir Kafe di Enggal Bandar Lampung Dibebaskan, Hakim: Jangan Senang Dulu

Baca juga: Jadi Kurir Sabu, Juru Parkir di Bandar Lampung Terciduk Polisi di Kamar Kontrakan

Majelis hakim menilai, dakwaan JPU cacat formil, sehingga surat dakwaan dibatalkan.

"Menyatakan bahwa dakwaan dibatalkan demi hukum dan memerintahkan terdakwa dibebaskan dari hukum," ucap Majelis Hakim Ismail, Selasa.

Namun, Ismail mengingatkan, agar terdakwa tidak berpuas diri atas putusan sela ini.

"Jangan senang terbukti tidak bersalah karena cacat formil."

"Tergantung dari PT (pengadilan tinggi), karena jaksa (pasti) akan banding," imbuh Ismail.

Mendengar ucapan hakim tersebut, terdakwa Purboyo hanya terdiam tanpa mengatakan apapun.

Baca juga: Nyambi Jadi Kurir Sabu, Juru Parkir di Bandar Lampung Diamankan Polsek Panjang

Baca juga: Detik-detik Pohon Tumbang di Bypass Bandar Lampung, Timpa Satu Unit Truk yang Melintas

Terpisah, kuasa hukum terdakwa, Anugrah Prima Utama mengatakan, pihaknya mengajukan eksepsi karena JPU membacakan surat dakwaan berdasarkan rencana dakwaan.

"Majelis hakim dan kami memegang surat rencana dakwaan," sebutnya.

Oleh sebab itu, kata Prima, hal tersebut menjadi pertimbangan majelis hakim membebaskan terdakwa.

Disinggung apakah terdakwa memang melakukan pencurian, Prima tidak mau berkomentar banyak.

"Kalau untuk itu, biar pengadilan yang membuktikan."

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved