Sidang Narkoba di Bandar Lampung
Segini Imbalan Juru Parkir di Pringsewu Disuruh Ambil Ganja di Kantor Ekspedisi
Pria yang berprofesi sebagai juru parkir ini mendapatkan tugas mengambil paket ganja seberat 5 kg di sebuah kantor ekspedisi di Pringsewu.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Mei Seven Akhiryadi (35), warga Desa Rejosari, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Lampung, menjadi kurir ganja dengan diimingi imbalan.
Pria yang berprofesi sebagai juru parkir ini mendapatkan tugas mengambil paket ganja seberat 5 kg di sebuah kantor ekspedisi di Pringsewu.
Mei disuruh mengambil ganja seberat 5 kilogram dengan imbalan sebesar Rp 200 ribu per kg.
Dalam dakwaannya, JPU Roosman Yusa menyampaikan terdakwa mendapat perintah mengambil ganja dari Rido alias Punk (DPO).
Baca juga: BREAKING NEWS Juru Parkir di Pringsewu Diganjar 12 Tahun Penjara karena Jadi Kurir Ganja
Baca juga: Selain 12 Tahun Penjara, Juru Parkir Jadi Kurir Ganja di Pringsewu Didenda Rp 1 Miliar
"Kemudian terdakwa diminta untuk menyimpan narkotika jenis ganja," ungkapnya, Rabu (13/1/2021).
Terdakwa diminta menyimpan ganja tersebut karena akan dikirim ke Bandar Lampung.
"Terdakwa kemudian mendapat nomor kontak orang Tanjungkarang, dan akan diberikan imbalan satu kilo ganja sebesar Rp 200 ribu," tandasnya.
JPU menyampaikan perbuatan terdakwa bermula pada Jumat 3 Juli 2020 di Jalan KH Gholib Raya, Kelurahan Pringsewu Utara, Pringsewu.
"Sekira pukul 16.30 WIB terdakwa mendapat telepon dari Rido alias Punk (DPO) untuk menjemput barang di ekspedisi," ungkapnya.
Baca juga: Namanya Masuk Daftar Penerima Vaksin Covid-19 di Lampung, Danrem Mengaku Belum Dapat Undangan
Baca juga: BREAKING NEWS Wanita Tanpa Identitas Diduga Melahirkan di JPO Raden Intan, Bercak Darah Berceceran
Kemudian, lanjut Roosman, terdakwa dengan menggunakan sepeda motor menuju kantor ekspedisi sekira pukul 19.45 WIB.
"Setelah tiba, terdakwa mengambil paket ganja tersebut dan langsung diamankan oleh BNNP Lampung," tandasnya.
Dalam tuntutannya, JPU Roosman Yusa meminta kepada majelis hakim agar menghukum terdakwa Mei Seven selama 15 tahun penjara.
"Dikurangi terdakwa sedang berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda Rp 1 miliar subsider empat bulan kurungan," ungkap JPU Roosman, Rabu (13/1/2021).
Roosman berpendapat terdakwa bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I berupa ganja dengan berat 4.015,22 gram.
"Sesuai pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tandasnya.
Sementara ketua majelis hakim Surono menjelaskan alasannya memberikan hukuman berat kepada terdakwa.
Menurut Surono, perbuatan terdakwa dapat merusak generasi masa depan.
"Adapun hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa menghambat program pemerintah dalam memberantas penyalahgunaan narkotika," ujar Surono dalam persidangan secara telekonferensi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu (13/1/2021).
Selain itu, lanjut Surono, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.
"Perbuatan terdakwa juga merusak generasi masa depan," imbuhnya.
Sementara hal yang meringankan, kata Surono, terdakwa mengakui terus terang perbuatannya.
"Terdakwa juga bersikap sopan dalam persidangan," tandasnya.
Seorang juru parkir di Pasar Pringsewu diganjar hukuman 12 tahun penjara karena jadi kurir ganja.
Ia kedapatan mengambil ganja seberat 5 kilogram di kantor jasa ekspedisi.
Juru parkir ini diketahui bernama Mei Seven Akhiryadi (35), warga Desa Rejosari, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Lampung.
Dalam persidangan yang digelar secara telekonferensi, majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menyatakan terdakwa Mei Seven terbukti bersalah melakukan tindak pidana menerima atau menyerahkan narkotika golongan I lebih dari 5 gram atau 5 kilogram.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun," kata ketua majelis hakim Surono, Rabu (13/1/2021).
Tak hanya mengganjar hukuman penjara, Surono juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 miliar.
"Dengan ketentuan jika tidak dibayarkan digantikan dengan hukuman kurungan selama empat bulan," tandasnya.
Baca juga: Positif Covid-19 di Lampung Pecah Rekor Lagi, Sehari 190 Pasien, Sentuh 7.553 Kasus
Diketahui, terdakwa Mei Seven ditangkap oleh petugas BNNP Lampung saat akan mengambil paket ganja seberat 5 kilogram tak bertuan di kantor ekspedisi Pringsewu. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)