Kasus Corona di Bandar Lampung
Alasan Wali Kota Bandar Lampung Herman HN Tak Masuk Daftar Penerima Vaksin Covid-19
Meski tidak memenuhi syarat, sebagai kepada daerah, ia mengakui bahwa dirinya ingin sekali menjadi objek vaksin pada pelaksanaan vaksinasi nantinya.
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id V Soma Ferrer
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Wali Kota Bandar Lampung Herman HN menyebutkan dirinya tidak termasuk ke dalam daftar penerima vaksin covid-19.
Pria kelahiran 17 Mei 1956 tersebut tidak bisa menerima vaksin dikarenakan vaktor usia.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah menetapkan objek vaksin harus berada dalam rentan usia 18-59 tahun.
"Saya tidak sesuai kriteria umur untuk menerima vaksin," ujar Herman HN, Kamis (14/1/2021).
Baca juga: BREAKING NEWS Vaksinasi Covid-19 di Lampung, Arinal Saksikan 20 Pejabat Penerima Vaksin Covid-19
Baca juga: Sosok Prof Abdul Muthalib, Dokter yang Menyuntik Vaksin Sinovac ke Presiden Jokowi
Meski tidak memenuhi syarat, sebagai kepada daerah, ia mengakui bahwa dirinya ingin sekali menjadi objek vaksin pada pelaksanaan vaksinasi nantinya.
"Cuma ya mau bagaimana lagi, begitu syaratnya," sebut dia.
Ia pun berharap agar nantinya masyarakat bisa percaya terhadap vaksin yang akan disebarkan tersebut.
Untuk diketahui, pelaksanaan vaksin di Kota Bnadar Lampung akan dilaksanakan pada Jumat (15/1/2021) nanti di tiap puskesmas se-Kota Bandar Lampung.
(Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer)