Pilkada Bandar Lampung 2020
Gugatan Belum Teregistrasi di MA, Nasib Eva Dwiana-Deddy Amarullah di Ujung Tanduk
Langkah hukum yang ditempuh Eva Dwiana-Deddy Amarullah dengan menggugat putusan KPU Bandar Lampung ke Mahkamah Agung (MA) tak berjalan mulus.
Penulis: kiki adipratama | Editor: Daniel Tri Hardanto
"Nah, kalo itu kita belum tahu. Tim kita memang sudah bertemu panitera MA di Jakarta. Tapi masih kita tunggu hasilnya seperti apa," kata Dedy Triyadi ditemui di kantor KPU Bandar Lampung, Jumat.
Dedy membenarkan saat ini MA sedang lockdown dan menerapkan WFH.
"Iya, sebagai informasi, lingkungan di MA ini sedang WFH dan dibatasi karena zona hitam kondisinya," beber Dedy Triyadi.
Konsultasi KPU RI
KPU Bandar Lampung akan melakukan pertemuan tatap muka dengan KPU RI.
Hal itu sebagai langkah KPU menyikapi problematika pasca pembatalan pasangan Eva Dwiana-Deddy Amarullah.
"Rencana kami akan berkirim surat dulu kepada KPU RI dan akan berkonsultasi secara tatap muka ke KPU RI terkait ini," jelas Dedy Triyadi.
Menurut Dedy, persoalan registrasi perkara gugatan paslon tidak bisa dilakukan akibat pandemi Covid-19 baru kali pertama terjadi.
Sementara dalil hukum hambatan saat registrasi perkara oleh paslon akibat pandemi Covid-19 belum ditemukan.
"Maka kita harus hati-hati sekali. Itu yang mau kita konsultasikan. Kita mau hati-hati. Ini bukan hal yang mudah," ucap Deddy Triyadi.
Tim Eva-Deddy Tak Merespons
Tim hukum paslon Eva Dwiana-Deddy Amarullah enggan memberikan keterangan terkait laporan keberatan yang gagal diregistrasi di MA.
Ada empat kuasa hukum yang sudah dicoba dimintai keterangan terkait hal tersebut oleh awak media.
Mereka adalah M Yunus, Adjo Supriyanto, Juendi Leksa Utama, dan Fauzi Heri.
Namun, mereka tidak membalas pesan yang dikirimkan melalui WhatsApp.