Pilkada Bandar Lampung 2020
Gugatan Belum Teregistrasi di MA, Nasib Eva Dwiana-Deddy Amarullah di Ujung Tanduk
Langkah hukum yang ditempuh Eva Dwiana-Deddy Amarullah dengan menggugat putusan KPU Bandar Lampung ke Mahkamah Agung (MA) tak berjalan mulus.
Penulis: kiki adipratama | Editor: Daniel Tri Hardanto
Begitu pula saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
KPU Sambangi MA
KPU Bandar Lampung menyambangi gedung Mahkamah Agung (MA), Jumat (15/1/2021).
Ada empat orang perwakilan KPU Bandar Lampung yang dipimpin oleh Ketua Divisi Hukum Robiul bersama Ketua Divisi Teknis Fery Triatmojo didampingi kuasa hukum Frans, dan Kasubbag Hukum KPU Lampung.
Kedatangan mereka ke MA untuk mempertanyakan gugatan Eva Dwiana-Deddy Amarullah terkait putusan didiskualifikasi oleh KPU Bandar Lampung.
"Iya kita sampai hari ini belum dapat pemberitahuan dari panitera MA terkait gugatan (Eva Dwiana-Deddy Amarullah), maka kita inisiatif untuk ke Jakarta konsul dengan panitera," ujar Ketua KPU Bandar Lampung Dedy Triyadi.
Dedy menjelaskan, berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 11 Tahun 2016 pasal 18 ayat 3, KPU Bandar Lampung sebagai termohon diberikan kesempatan untuk memberikan jawaban dengan melampirkan alat bukti berupa keputusan objek sengketa, keputusan Bawaslu Lampung, dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Batas waktu untuk memberikan jawaban adalah tiga hari kerja sejak pemberitahuan perkara oleh MA.
Menurutnya, jika perkara permohonan gugatan tersebut didaftarkan oleh Eva Dwiana-Deddy Amarullah pada 12 Januari 2021, maka semestinya KPU Bandar Lampung sudah menerima pemberitahuan pada 13-14 Januari 2021.
"Tapi sampai hari Kamis (14/1/2021) kemarin kita belum menerima pemberitahuan dari MA. Maka kita inisiatif untuk ke Jakarta," kata Dedy Triyadi.
"Karena yang kita antisipasi adalah jangka waktu memberikan jawaban yang cukup singkat dengan waktu tiga hari kerja. Daripada menunggu, kita inisiatif ke MA," imbuh Dedy Triyadi.
Dikatakan Dedy, pihaknya sengaja mengajak kuasa hukum ke gedung MA.
Dedy mengatakan, pengacara tersebut diharapkan dapat mempelajari gugatan Eva Dwiana-Deddy Amarullah jika sudah teregistrasi di MA.
Kemudian, jelas dia, KPU Bandar Lampung akan langsung memberikan jawaban ke MA terkait permohonan perkara tersebut.
"Iya jadi setelah konsul nantinya, kita lihat nomor register perkaranya berapa, dan kita pelajari permohonan gugatannya seperti apa. Maka baru kita berikan jawaban," ungkap Dedy Triyadi. (Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)