Berita Nasional
Mahasiswa Telkom Dibunuh di Karawang, Berawal dari Tertarik pada Hal Gaib
Mahasiswa Telkom yang dibunuh pernah mengaku kepada orangtuanya tentang kemampuan kenalannya yang mengetahui hal gaib.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KARAWANG - Pembunuhan mahasiswa Telkom Fathan Ardian Nurmiftah bermula dari keinginantahuan korban terhadap hal gaib.
Mahasiswa Telkom yang dibunuh pernah mengaku kepada orangtuanya tentang kemampuan kenalannya yang mengetahui hal gaib.
Kenalan Fathan yang diceritakan pada ayahnya itulah yang kemudian menjadi pelaku pembunuhan yang menghabisi nyawanya.
Pembunuhan berawal dari perkenalan korban dengan tersangka Jhovi Fernando (30) alias Bang Jo di media sosial facebook.
Baca juga: Mahasiswa Telkom Dibunuh di Karawang, Dikira Bercanda Kirim Pesan ke Orangtua
Baca juga: Tangis Keluarga di Pemakaman, Korban Pembunuhan di Muratara Tinggalkan 2 Istri dan 10 Anak
Fathan tertarik berkenalan dengan Bang Jo karena pelaku mengaku memiliki kemampuan supranatural.
Jo mengaku bisa melihat hal gaib kepada Fathan.
Sehingga membuat Fathan tertarik untuk berteman dengan Jo.
"Mengaku bisa melihat hal gaib, jadi korban tertarik (untuk berteman)," kata Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksana saat dihubungi Tribun Jabar, Jumat (15/1/2021).
Oliestha menjelaskan kedatangan Fathan ke kontrakan Jo yang merupakan lokasi pembunuhan disebutkan hanya sekadar bertamu biasa, bukan melakukan ritual.
"Bukan ritual, cuma main biasa," ujarnya.
Tentang kemampuan Jo melihat hal gaib pernah diceritakan Fathan kepada ayahnya, Kadiman.
Fathan mengaku kepada ayahnya jika Jo pernah menyebutkan Fathan sedang diikuti sosok gaib yang merupakan keluarganya.
"Fathan pernah bercerita kalau temannya itu bisa melihat hal gaib," kata Kadiman, ayah Fathan.
"Fathan bilang ke saya jika dirinya diikuti oleh Embahnya. Saya jawabnya saja, karena kamu mirip dengan Embah kamu dari bapak. Karena bibir kamu jebleh ke bawah," ingat Kadiman.
Setelah itu, Kadiman mengingatkan Fathan untuk tetap tidak melupakan salat meskipun berteman dengan siapa pun.
"Silahkan saja kamu berteman dengan siapa pun tetapi harus menjaga diri dan tidak lupa salat," katanya.
Kronologi pembunuhan
Kronologi pembunuhan mahasiswa Telkom berawal ketika Fathan diketahui pamit dari rumah kepada orangtuanya untuk menginap ke salah satu temannya, Aji, Minggu sore (10/1/2021).
Aji memang dikenal sebagai teman akrab korban.
Namun belakangaan, Fathan tak kunjung pulang ke rumah.
Kadiman ayah korban mengakui, sebelum anaknya tersebut ditemukan meninggal, keluarga sempat menerima ancaman penculikan dan pemerasan uang senilai Rp 400 juta, Senin (11/1/2021).
"Ada WA (WhatsApp) dari nomor Fathan dengan nada ancaman Senin pagi," kata Kadiman saat ditemui di rumah duka di Perumahan Dinas Peruri, Kecamatan Telukjambe Timur, Kamis (14/1/2021).
Namun, Kadiman mengaku, bersama istrinya mencoba untuk tenang dan menganggap ancaman yang diberikan merupakan candaan dari Fathan.
"Lalu istri saya membalasnya dan bilang itu candaan," katanya.
Kapolres Karawang AKBP Rama Samtama Putra mengungkapkan, pembunuhan Fathan berawal saat J atau bang Jo (30) dan HA (20) mengajak korban ke kontrakan Jo di Dusun Cilalung, Desa Mekarjaya, Kecamatan Purwasari, Karawang, Minggu (10/1/2021).
Jo kemudian membunuh Fathan karena kesal dengan ucapannya dan mengingkari janji untuk meminjamkan uang.
"Perkelahian terjadi dan Fathan meninggal dengan dibenturkan kepalanya ke tembok dan mencekiknya," kata Rama.
"Jo sebagai eksekutor pembunuhan," ujar AKBP Rama Samtama Putra saat merilis pelaku pembunuhan Fathan di Mapolres Karawang, Jumat (15/1/2020).
Kemudian Jo memanggil HA dan memastikan jika Fathan meninggal.
Setelah itu mereka berdua mengikat kaki dan tangan korban hingga tubuhnya duduk dan badan menekuk seperti membungkuk.
Untuk memudahkan membungkus mayatnya Fathan dengan plastik dan melilitkan bed cover.
"Sementara R (23) membantu mereka berdua untuk mengangkat dan membuang jenazah Fathan. Mereka membuangnya menggunakan mobil minibus pinjaman," ujarnya.
Fathan pun ditemukan di tersier sawah Dusun Kecemek, Desa Bayur Kidul, Kecamatan Cilamaya Kulon oleh dua pemuda yang tengah lari pagi.
Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat dengan pasal 338 subsider 170 subsider 351 ayat 1.
"Dan kita masih mendalami apakah ada motif yang lain ke arah 340," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Fathan Tertarik Berteman dengan Bang Jo Sang Eksekutor Pembunuhan karena Bisa Melihat Hal Gaib