OTT Menteri Edhy Prabowo
Dugaan KPK, Edhy Prabowo Borong Mobil Pakai Uang Suap Ekspor Benur untuk Dibagi-bagikan
Edhy Prabowo diduga memborong beberapa unit mobil untuk dibagi-bagikan ke pihak lain pakai uang suap ekspor benur lobster.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Eks Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Edhy Prabowo diduga memborong beberapa unit mobil untuk dibagi-bagikan ke pihak lain pakai uang suap ekspor benur lobster.
Dugaan tersebut muncul setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Edhy dalam kasus dugaan suap perizinan ekspor benur di KKP tahun 2020 pada Jumat (15/1/2021).
Selain diperiksa sebagai tersangka, Edhy Prabowo juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lainnya, yakni sekretaris pribadi Edhy, Amiril Mukminin.
Soalnya kegiatan memborong beberapa unit mobil yang dibagi-bagi ke pihak lain ini dilakukan oleh Amiril Mukminin atas perintah Edhy Prabowo.
Baca juga: Istri Edhy Prabowo Dicekal ke Luar Negeri Selama 6 Bulan Kasus Korupsi Benih Lobster
Baca juga: Hashim Bicara Soal Edhy Prabowo: Prabowo Kecewa dengan Orang yang Pernah Dibiayai Hidupnya
"Tersangka EP (Edhy Prabowo) didalami keterangannya terkait adanya dugaan pembelian barang di antaranya beberapa unit mobil oleh tersangka AM (Amiril Mukminin).
"Itu (pembelian unit mobil) atas perintah tersangka EP untuk selanjutnya diberikan kepada pihak-pihak lain," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Sabtu (16/1/2021).
Selain memeriksa Edhy Prabowo, dalam mengusut kasus ini, tim penyidik juga memeriksa sejumlah saksi dan tersangka lainnya.
Satu di antaranya, bos PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito yang menyandang status tersangka pemberi suap kepada Edhy.
Dalam pemeriksaan ini terungkap Suharjito tak hanya menyuap Edhy dan staf khususnya di Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Untuk memperlancar usahanya sebagai eksportir benur, Suharjito juga diduga memberian uang kepada pihak-pihak tertentu di beberapa wilayah di Indonesia.
Baca juga: Prabowo Subianto Bungkam Atas Kasus Edhy Prabowo, Rocky Gerung Sebut Kehilangan Momentum
Baca juga: KPK Amankan Uang Rp 4 Miliar dan 8 Sepeda dari Rumah Dinas Edhy Prabowo
"Tersangka SJT (Suharjito) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EP dan kawan-kawan sekaligus sebagai tersangka."
"Didalami adanya dugaan pemberian sejumlah uang kepada pihak-pihak tertentu di beberapa wilayah di Indonesia untuk memperlancar usaha saksi sebagai eksportir benur," beber Ali Fikri.
Sementara terhadap saksi Dirjen Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan Slamet Soebjakto, tim penyidik mencecarnya mengenai awal mula terbitnya Peraturan Menteri KKP Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting dan Rajungan di Wilayah Negara Republik Indonesia.
Aturan yang ditandatangani Edhy selaku Menteri Kelautan dan Perikanan pada 4 Mei 2020 dan diundangkan sehari kemudian itu menjadi penanda dibukanya keran ekspor benur yang sebelumnya telah dilarang.
Tak hanya soal Peraturan Menteri Nomor 12/2020, tim penyidik KPK juga mendalami mengenai peran para anggota tim uji tuntas (due diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster yang dibentuk oleh Edhy Prabowo.