Pilkada Bandar Lampung 2020

Eva-Deddy Didiskualifikasi, Ketua Tim Pemenangan Angkat Bicara Soal Pelanggaran TSM

Eva-Deddy didiskualifikasi Bawaslu Lampung karena dianggap melakukan pelanggaran TSM, Ketua Tim Pemenangan Eva-Deddy, Wiyadi, angkat bicara.

Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus
Suasana jumpa pers Tim Pemenangan Eva-Deddy di kediaman Eva Dwiana, Sabtu (16/1/2021). Eva-Deddy didiskualifikasi Bawaslu Lampung karena dianggap melakukan pelanggaran TSM, Ketua Tim Pemenangan Eva-Deddy, Wiyadi, angkat bicara. 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Dominius Desmantri Barus

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Paslon nomor urut 3 di Pilkada Bandar Lampung 2020 Eva Dwiana-Deddy Amarullah telah resmi didiskualifikasi Bawaslu Lampung.

Eva-Deddy didiskualifikasi Bawaslu Lampung lantaran terbukti melakukan pelanggaran TSM saat Pilkada Bandar Lampung 2020.

Dianggap melakukan pelanggaran TSM, Ketua Tim Pemenangan Eva-Deddy, Wiyadi, angkat bicara.

Wiyadi mengungkapkan, ia sebagai ketua tim pemenangan, tak pernah menginstruksikan anggota tim untuk melakukan pelanggaran TSM seperti yang disebut Bawaslu Lampung.

"Tim kami hanya membagikan apa yang diperbolehkan oleh KPU seperti masker, face shield, hand sanitizer dan APD," kata Wiyadi dalam jumpa pers di kediaman paslon 03, di Jalan Cut Nyak Dien, Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung, Sabtu (16/1/2021). 

Wiyadi juga menyebut, Eva Dwiana sudah cuti sebagai Ketua Tim Penggerak PKK Bandar Lampung saat tahapan kampanye Pilkada Bandar Lampung 2020.

"Beliau sudah cuti mulai 26 September 2020 sampai 5 Desember 2020."

"Surat cuti telah ditandatangani ketua tim penggerak PKK Lampung," sebut Wiyadi.

Sehingga, lanjut Wiyadi, semua kegiatan PKK Bandar Lampung selama masa kampanye tidak terkait paslon Eva-Deddy.

Mengenai pembagian uang kepada kader PKK Bandar Lampung, Wiyadi menjelaskan, jika hal itu sudah dianggarkan dalam APBD oleh Pemkot Bandar Lampung jauh sebelum pilkada.

"Jadi tidak ada keterkaitannya terhadap kampanye paslon 03," tegas Wiyadi

Termasuk, terus Wiyadi, pembagian bantuan beras Covid-19.

Menurutnya, bantuan beras tersebut disalurkan mulai April 2020 hingga September 2020.

"Perlu diketahui, bantuan tersebut disalurkan dalam 5 tahapan dari April sampai pertengahan September, dan belum masuk dalam tahapan Pilwakot Bandar Lampung," jelas Wiyadi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved