Pilkada Bandar Lampung 2020
Eva-Deddy Didiskualifikasi, Ketua Tim Pemenangan Angkat Bicara Soal Pelanggaran TSM
Eva-Deddy didiskualifikasi Bawaslu Lampung karena dianggap melakukan pelanggaran TSM, Ketua Tim Pemenangan Eva-Deddy, Wiyadi, angkat bicara.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Noval Andriansyah
Di samping itu, kata Wiyadi, pembagian beras itu juga diawasi oleh BPKP, kejaksaan, kepolisian serta TNI dan tertuang dalam Kepres RI Nomor 2 Tahun 2020.
"Sudah jelas tertera di kantong beras yang dimaksud berasal dari Wali Kota Bandar Lampung sebagai bantuan masyarakat terdampak Covid-19, bukan dari paslon 03," imbuh Wiyadi .
Terkait dugaan adanya pembagian dana kepada pokdarwis di kota Bandar Lampung, Lampung, Wiyadi lagi-lagi membantah, jika berasal dari paslon 03.
"Itu merupakan dana dari pemerintah pusat bukan dari APBD ataupun wali kota dan hal tersebut berlaku untuk seluruh Indonesia bukan hanya kota Bandar Lampung saja," tegas Wiyadi.
Saat ini, kata Wiyadi, pihaknya masih berupaya melakukan langkah hukum mengenai putusan Eva-Deddy didiskualifikasi Bawaslu Lampung yang kemudian diikuti putusan KPU Bandar Lampung.
"Kami telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung, walaupun belum teregistrasi namun kami telah memasukan gugatan dan berkomunikasi kepada pejabat yang ada di sana (MA)," kata Wiyadi.
"Insha Allah, Senin (18/1/2021) sudah bisa masuk (teregistrasi) dan ditindaklanjuti oleh Mahkamah Agung," ucapnya.
Wiyadi pun mengimbau kepada para pendukung paslon nomor 03 untuk tetap tenang dan menjaga kondusifitas Kota Tapis Berseri.
"Jaga kondusifitas Bandar Lampung dan mari kita berdoa bersama semoga apa yang menjadi keputusan Mahkamah Agung nantinya merupakan apa yang kita harapkan," tandas Wiyadi.
(Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus)