Kabar Artis
Pengacara David Tobing Minta Raffi Ahmad Dihukum 30 Hari
Pengacara Publik David Tobing minta Raffi Ahmad dihukum 30 hari, buntut datang ke pesta seusai disuntik vaksin Covid-19.
Lisman juga mengkritisi Raffi Ahmad yang tak taat protokol kesehatan sebagai salah satu penerima vaksin Covid-19 pertama di Indonesia.
Dia mengatakan, Raffi Ahmad telah gagal menjadi contoh yang baik untuk publik.
Ia mengharapkan adanya tindakan tegas dari pihak kepolisian terkait pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan Raffi Ahmad.
Selain Raffi, seluruh peserta yang menghadiri pesta tersebut juga diminta untuk ditindak lebih lanjut.
"Intinya Raffi Ahmad dan kawan-kawan nanti pengembangan siapa saja itu kan kepolisian pasti tau siapa yang berkumpul di situ," pungkasnya.
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin menyesalkan adanya publik figur yang melanggar protokol kesehatan setelah mendapatkan vaksinasi Covid-19.
Azis menilai perilaku tersebut sangat tidak terpuji dan tidak patut dijadikan contoh.
"Sangat tidak terpuji, baik figur publik maupun masyarakat secara luas patut menjadi contoh yang baik dalam penerapan protokol kesehatan. Terlebih sesudah mendapatkan kesempatan didahulukan dalam proses vaksinasi ini, Protokol kesehatan tetap wajib dijalankan," kata Azis.
Sebelumnya, banyaknya pemberitaan menyebut aksi Raffi Ahmad yang justru keluyuran dan mendatangi acara pesta tanpa masker sesudah divaksinasi di Istana Negara.
Pihak Istana pun turut menegur tindakan tersebut.
"Ini menjadi contoh yang tidak patut ditiru pasca mendapatkan vaksinasi Covid-19. Sekaligus, saya ingatkan, bahwa yang berhasil divaksinasi tahap awal mendapatkan kesempatan mulia atas hak jutaan masyarakat. Tolong jaga amanah tersebut dalam mensukseskan program Vaksinasi Covid-19 Nasional ini sesuai dengan cara yang tepat, protokol kesehatan merupakan salah satu unsur terpenting," ucap Azis.
Menyikapi permintaan maaf oleh Raffi Ahmad kepada presiden, politikus Partai Golkar ini mengapresiasi sikap tersebut serta mengharapkan agar hal serupa tidak terulang kembali.
Permintaan maaf tersebut dinilai perlu juga ditujukan kepada masyarakat yang sudah sempat memberikan kepercayaan kepadanya.
"Bagus kalau sudah menyadari kesalahan. Semoga masyarakat juga dapat memaafkannya. Selanjutnya, ini menjadi pelajaran akan pentingnya tetap menjalankan protokol kesehatan sekalipun sudah di vaksinasi Covid-19. Hal ini perlu digarisbawahi," ujarnya.
Lebih lanjut ia mengharapkan momentum vaksinasi Covid-19 secara nasional ini dapat ditanggapi dan disukseskan secara positif, agar terbentuk narasi yang konstruktif di masyarakat.