Berita Nasional

Antam Dihukum Bayar 1,1 Ton Emas ke Pengusaha asal Surabaya

majelis hakim menghukum Antam untuk membayar kerugian senilai Rp 817,4 miliar atau setara 1,1 ton emas kepada Budi Said.

Editor: taryono
Kontan
Ilustrasi emas antam. 

Antam yang merupakan anak usaha holding BUMN pertambangan PT Inalum (Persero) ini, mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Surabaya terkait kasus gugatan Budi Said.

Antam sendiri menyatakan selalu menjual logam mulia emas batangan dengan harga resmi sebagaimana tercantum di situs www.logammulia.com yang selalu diperbaharui secara rutin.

Selain itu, dalam menjalankan bisnis Logam Mulia, Aantam melakukan sistem direct selling atau transaksi langsung emas Antam kepada pelanggan atau kuasa pelanggan dan tidak pernah melalui pihak lain.

sumber: Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved