Berita Nasional
Antam Dihukum Bayar 1,1 Ton Emas ke Pengusaha asal Surabaya
majelis hakim menghukum Antam untuk membayar kerugian senilai Rp 817,4 miliar atau setara 1,1 ton emas kepada Budi Said.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Pengusaha asal Surabaya bernama Budi Said menang atas gugatannya pada PT Aneka Tambang Tbk (Antam).
Hasilnya, majelis hakim menghukum Antam untuk membayar kerugian senilai Rp 817,4 miliar atau setara 1,1 ton emas kepada Budi Said.
Perkara diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan nomor perkara 158/Pdt.G/2020/PN Sby dan diketuai majelis hakim Martin Ginting.
Dikutip dari Tribun Surya, Senin (18/1/2021), kronologi kasus tersebut berawal saat Budi membeli ribuan kilogram emas melalui Eksi Anggraeni selaku marketing dari Antam senilai Rp 3,5 triliun.
Baca juga: Online Ke-50, TribunPalu.com Hadirkan 4 Tokoh Kupas Isu Vaksinasi Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi
Baca juga: Andin Mulai Membenci Aldebaran, Ikatan Cinta Senin 18 Januari 2021
Dari 7.071 kilogram yang disepakati antara saksi Budi Said dengan Eksi Anggraeni, emas batangan yang diterima hanya sebanyak 5.935 kilogram.
Sedangkan selisihnya 1.136 kilogram tidak pernah diterima Budi.
Padahal menurut pengakuan Budi Said, uang telah diserahkan ke PT Antam.
Budi Said menyebut, saat itu dirinya tertarik membeli emas Antam lantaran tergiur dengan program potongan harga yang dijelaskan terdakwa.
Namun setelah melakukan pembayaran melalui transfer secara bertahap, kekurangan emas yang dibeli tidak kunjung diterima oleh Budi Said.
Akibat tidak ada pengiriman emas lagi, Budi Said merasa ditipu dan selanjutnya mengirim surat ke PT Antam Cabang Surabaya. Namun surat itu tidak pernah dibalas.
Baca juga: Celine Evangelista Diisukan Pisah Ranjang dengan Stefan William, Kini Merasa Kesepian
Baca juga: Yuliana Dihabisi Pelanggannya karena Tak Mau Hubungan Kedua Kali
Sehingga Budi Said berkirim surat ke Antam Pusat di Jakarta. Kendati demikian, Antam pusat menyatakan tidak pernah menjual emas dengan harga diskon.
Setelah menempuh jalur hukum dengan waktu yang panjang, Budi Said pun memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Majelis hakim PN Surabaya menginstruksikan PT Antam membayar kerugian kepada Budi sebesar Rp 814,4 miliar. Majelis hakim PN berpendapat, PT Antam selaku tergugat I bertanggung jawab terhadap tindakan dan seluruh akibat Endang Kumoro.
Endang merupakan Kepala Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya I. Selain Endang, ada juga Misdianto sebagai Tenaga Administrasi, Ahmad Purwanto sebagai General Trading Manufacturing and Senior Officer PT Antam serta Eksi Anggraeni selaku marketing freelance yang saat itu menjadi karyawan perusahaan tersebut.
Menurut majelis hakim. mereka terbukti telah melawan hukum atas hilangnya 1.136 kilogram atau 1,1 ton emas yang dibeli Budi.