ADVERTORIAL

Walau Pandemi, Peserta BPJS Ketenagakerjaan Tetap Peroleh Imbal Hasil di Atas Deposito

Meski demikian, BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) tetap mencatatkan hasil positif pada kinerja institusi sepanjang tahun 2020 tersebut.

Dok BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) mencatatkan hasil positif pada kinerja institusi sepanjang tahun 2020. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Tahun 2020 menjadi tahun yang sangat berat karena efek dari pandemi Covid-19.

Meski demikian, BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) tetap mencatatkan hasil positif pada kinerja institusi sepanjang tahun 2020 tersebut.

Antara lain kinerja pada bidang investasi, kepesertaan, dan pelayanan.

Sepanjang tahun 2020, penerimaan iuran (unaudited) BPJAMSOSTEK tercacat berhasil dibukukan sebesar Rp 73,31 triliun, walaupun terdapat implementasi PP 49 Tahun 2020 tentang relaksasi iuran Program JKK, JK sebesar 99% dan penangguhan Program JP sebesar 99%.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Sebut 107.566 Karyawan Swasta di Lampung Tervalidasi Terima Subsidi Upah

Baca juga: Nasib 2,4 Juta Karyawan Swasta Gagal Terima BLT BPJS Ketenagakerjaan

Iuran tersebut ditambah pengelolaan investasi berkontribusi pada peningkatan dana kelolaan mencapai Rp 486,38 triliun pada akhir Desember 2020.

BPJAMSOSTEK juga mencatatkan hasil investasi sebesar Rp32,30 triliun, dengan Yield on Investment (YOI) yang didapat sebesar 7,38%.

Dana dan hasil investasi tersebut mengalami pertumbuhan masing-masing sebesar 12,59% dan 10,85% dibandingkan tahun akhir 2019.

Agus mengutarakan, investasi BPJAMSOSTEK dilaksanakan berdasarkan PP No 99 Tahun 2013 dan PP No 55 Tahun 2015, yang mengatur jenis instrumen-instrumen investasi yang diperbolehkan berikut dengan batasan-batasannya.

Ada juga Peraturan OJK No 1 Tahun 2016 yang juga mengharuskan penempatan pada surat berharga negara sebesar minimal 50%.

Baca juga: Langkah Pengaduan Dana Bantuan Karyawan Swasta BLT Peserta BPJS Ketenagakerjaan Belum Cair

"Untuk alokasi dana investasi, BPJAMSOSTEK menempatkan sebesar 64% pada surat utang, 17% saham, 10% deposito, 8% reksadana, dan investasi langsung sebesar 1%,” tuturnya.

Selama masa pandemi, pengelolaan dana investasi mendapatkan tantangan yang cukup berat, mengingat dampak pandemi Covid-19 dirasakan oleh seluruh bidang usaha di dalam negeri.

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang pada awal tahun 2020 dibuka melemah, bahkan sempat terseok ke level 3900-an pasca ditetapkannya Covid-19 sebagai pandemi global.

“Kondisi pandemi termasuk pasar investasi global dan regional tentunya memiliki pengaruh pada hasil investasi yang diraih oleh industri jasa keuangan pada tahun 2020. Tapi kami telah mengalihkan mayoritas portofolio pada instrumen fixed income hingga mencapai 74% dari total portofolio, sehingga tidak berpengaruh langsung dengan fluktuasi IHSG,” ujar Agus.

Agus mencontohkan, pada investasi saham, mayoritas penempatan atau 98% penempatan dana dilakukan pada saham kategori Blue Chip atau LQ45.

Meski demikian, penempatan pada saham non LQ45 juga tetap dilakukan dengan menerapkan protokol investasi yang ketat.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved