Berita Nasional
Anak Gugat Orangtua Ganti Rugi Rp 3 Miliar di Bandung, Meninggal Sehari Jelang Sidang
Kasus anak menggugat orangtuanya kandungnya di Bandung yang menuntut ganti rugi Rp 3 miliar sempat viral.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID -- Anak yang gugat orangtuanya di Pengadilan Negeri Bandung dengan tuntutan ganti rugi Rp 3 miliar meninggal dunia sehari jelang sidang.
Kasus anak menggugat orangtuanya kandungnya di Bandung yang menuntut ganti rugi Rp 3 miliar sempat viral.
Masitoh menjadi kuasa hukum atas dua saudara kandungnya, Deden dan Nining, menggugat orangtuanya atas kasus sewa toko.
Gugatan yang dilayangkan pun tak main-main, yakni Rp 3 miliar.
Baca juga: Ibunda Denny Cagur Sudah Siapkan Koper Isi Batu dan Kain Kafan Dititipkan Sopir
Baca juga: Anak Jebloskan Ibu ke Penjara Tak Mau Cabut Laporan, Ayah Ungkap Fakta Perselingkuhan
Masitoh diketahui meninggal dunia pada Senin (18/1/2021) karena pembengkakan jantung.
Masitoh merupakan kuasa hukum dari Deden dan Nining yang menggugat orangtuanya, Koswara, secara perdata ke Pengadilan Negeri Kelas 1 Khusus Bandung dan meminta ganti rugi Rp 3 miliar.
Masitoh, juga merupakan adik kakak dengan Deden dan secara bersama-sama menggugat orangtuanya yakni Koswara.
Anak Koswara, yang juga adik Almarhumah Masitoh, yakni Hamidah dan Imas pun ikut digugat.
"Betul meninggal kemarin Senin (18/1/2021) karena pembengkakan jantung," ucap Musa Darwin Pane, rekan Masitoh, sama-sama advokat via ponselnya, Selasa (19/1/2021).
"Sekarang sudah dimakamkan. Kami turut berduka cita," imbuhnya.
Ia menyebut Masitoh statusnya adalah kuasa hukum dari Deden.
Jadi, secara tidak langsung kata dia, Masitoh bukan penggugat.
"Tapi Masitoh dengan Deden ini adik kakak, yang digugat orangtuanya dan adik serta kakaknya gara-gara sewa tempat dibatalkan sepihak sama orangtuanya," ucap Musa Darwin Pane.
Sementara itu, sidang perkara tersebut akan digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung hari ini.
Koswara bersama anaknya, Hamidah, tampak hadir.