Kasus Corona di Pringsewu
Pringsewu Masuk Zona Merah Covid-19, Kasus Covid-19 Tembus 244 Kasus
Kabupaten Pringsewu masuk sebagai zona merah Covid-19. Kondisi tersebut dibenarkan Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dr Nofli.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Robertus Didik Budiawan Cahyono
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Kabupaten Pringsewu masuk sebagai zona merah Covid-19.
Kondisi tersebut dibenarkan oleh Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dr Nofli Yurni, Selasa, 19 Januari 2021.
"Iya," kata Nofli singkat ketika dihubungi, Selasa pagi.
Ditambahkan Nofli, jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Pringsewu kini sebanyak 244 orang.
Baca juga: Lampung Utara Masuk Zona Merah Kasus Covid-19 di Lampung
Baca juga: Lampung Timur Zona Merah Covid-19, Apa Kata Diskes?
"Jumlah konfirmasi kasus meninggal sebanyak 10 orang," ungkap Nofli.
Sedangkan jumlah orang yang masih menjalani isolasi ada 41 orang.
Pasien sembuh ada sebanyak 193 orang.
Dia mengatakan, kondisi tersebut yang terdata 18 Januari 2021.
Nofli mengatakan dalam kurun lima hari, 11-16 Januari 2021, jumlah kasus virus corona di Pringsewu meningkat 25 kasus.
Atas peningkatan itu lah, jumlah kasus virus corona di Bumi Jejama Secancanan menjadi 244 orang.
Baca juga: Tergiur Keuntungan Besar, Bandar Sabu di Pringsewu Terancam 20 Tahun Penjara
Baca juga: Polisi Masih Cari Orangtua Bayi Dalam Tas di Pringsewu
Nofli mengatakan, pemerintah telah melakukan vaksinasi pada Januari 2021 ini.
Pringsewu, menurut dia, masih menunggu distribusi vaksin selanjutnya.
Vaksinasi di Lampung, baru dilaksanakan tiga kabupaten/kota, yakni Kota Bandar Lampung, Kota Metro dan Kabupaten Lampung Selatan.
Vaksinasi di Kabupaten Pringsewu, kata Nofli, rencananya dilaksanakan pada Februari 2021 mendatang.