Kabar Artis
Alasan Nindy Ayunda Gugat Cerai Askara Parasady Harsono Diungkap Pengadilan Agama
Suaminya ditahan karena kasus narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal, Nindy Ayunda gugat cerai Askara Parasady Harsono, pada 12 Januari 2021.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Suaminya ditahan karena kasus narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal, Nindy Ayunda gugat cerai Askara Parasady Harsono.
Nindy Ayunda resmi mengajukan gugatan cerai terhadap Askara Parasady Harsono ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 12 Januari 2021.
Pengajuan gugatan tersebut tepat lima hari setelah sang suami Askara Parasady Harsono ditangkap polisi atau pada 7 Januari 2021.
Perjalanan pernikahan selama 9 tahun menikah, tak lagi menjadi pertimbangan Nindy Ayunda ketika menggugat cerai suaminya, Askara Parasady Harsono.
Baca juga: Artis Nindy Ayunda Gugat Cerai Sang Suami, Seusai Ditangkap Polisi Karena Narkoba
Baca juga: Penyanyi Nindy Ayunda Gugat Cerai Suami yang Kini Dipenjara karena Narkoba
Gugatan bernomor 230/Pdt.G/2021/PA.JS tersebut mencantumkan nama Nindy Ayunda sebagai penggugat dan Askara Parasady Harsono sebagai tergugat.
Adapun gugatan Nindy Ayunda yang diwakili kuasa hukumnya, Herman Y Simarmata berisi gugatan perceraian dan hak asuh anak.
Perwakilan dari Pengadilan Agama Selatan, Taslimah mengatakan, untuk sidang pertama perceraian Nindy Ayunda dan Askara Parasady Harsono akan dilakukan pada Rabu (27/1/2021).

"Dia mengajukan gugatan perceraian juga mengajukan pemeliharaan anak penggugat Anindia Yandirest Ayunda," kata Taslimah dalam video yang diunggah kanal YouTube KH Infotainment, Rabu (20/1/2021).
"Untuk perkara tersebut diagendakan persidangan yaitu 27 Januari 2021," lanjutnya.
Pada persidangan pertama Nindy Ayunda gugat cerai Askara Parasady Harsono, kata Taslimah, penggugat dan tergugat diwajibkan hadir untuk mengikuti proses mediasi.
Baca juga: Artis Nindy Ayunda Diperiksa 4 Jam Terkait Kasus Narkoba yang Menimpa Suaminya
Baca juga: Suami Penyanyi Nindy Ayunda Juga Tertangkap Miliki Senpi dan 50 Butir Peluru
Jika Askara Parasady Harsono yang masih dalam proses hukum tidak dapat menghadiri persidangan pertama, maka dapat diwakilkan.
Demikian pula jika Nindy tidak bisa hadir maka dapat mewakilkan dengan surat kuasa khusus untuk mediasi.
Namun, alangkah lebih baiknya penggugat dan tergugat hadir sendiri secara personal.
"Kalau misalnya pihak penggugat tidak dapat hadir dalam proses mediasi atau tergugat tidak dapat hadir maka dia dapat mewakilkan dengan adanya surat kuasa khusus untuk mediasi."
"Namun sebaiknya atau seyogyanya para pihak itu hadir secara sendiri, secara personal ke persidangan pertama tersebut untuk didamaikan dan mengikuti proses mediasi," jelas Taslimah.