Kabar Artis

Penyanyi Nindy Ayunda Gugat Cerai Suami yang Kini Dipenjara karena Narkoba

Nindy Ayunda mengajukan gugatan cerai Askara Parasady Harsono ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Editor: taryono
tribunnews
Penyanyi Nindy Ayunda dan suami Askara Parasady Harsono. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kabar terbaru datang dari penyanyi Nindy Ayunda.

Nindy dikabarkan menggugat cerai sang suami Askara Parasady Harsono.

APH diketahui baru saja tersandung kasus narkoba dan senpi ilegal, lalu kini ditahan polisi.

Nindy Ayunda mengajukan gugatan cerai Askara Parasady Harsono ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Hal itu diketahui tim Warta Kota dari website Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (20/1/2021) yang tertera nama Nindy Ayunda sebagai penggugat dan Askara Parasady Harsono sebagai tergugat.

Baca juga: Jenazah YouTuber Faisal Rahman dan Selebgram Andi Syifa Teridentifikasi

Baca juga: Syahra Larez Gandeng Pacar Baru Pasca Putus dari Arbani Yasiz

Bahkan, gugatan cerai Nindy sudah terdaftar dengan nomor perkara 230/Pdt.G/2021/PA.JS yang terdaftar sejak 12 Januari 2021.

Tak hanya itu saja, gugatan cerai Nindy Ayunda akan segera disidangkan, yakni pada 27 Januari 2021 mendatang.

Nindy Ayunda mengajukan gugatan cerai Askara Parasady Harsono ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Nindy Ayunda mengajukan gugatan cerai Askara Parasady Harsono ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. (capture website Pengadilan Agama Jaksel)

Diberitakan sebelumnya, suami Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono ditangkap satuan reserse narkotika Polres Metro Jakarta Barat dikediamannya, di kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan, Kamis (7/1/2021) malam.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa psikotropika jenis Happy Five atau H-5 sebanyak 1,5 butir, lubricant, alat hisap narkotika, senjata api ilegal dengan 50 butir peluru tajam, tas kecil.

Suami Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono dijerat dengan pasal 127 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dan pasal 62 UU No 5 tahun 1997 tentang psikotropika, dengan ancaman hukuman penjara lima tahun dan denda Rp 100 juta.

Irit Bicara Saat Diperiksa, Hanya Minta Doakan Aska

Baca juga: Soal Kabar Lesti dan Rizky Billar Menikah Februari 2021, Keluarga: Insya Allah, Mudah-mudahan

Baca juga: Zaskia Gotik Pamer Seperangkat Perhiasan Emas Hadiah Nenek untuk Putri Kecilnya

Penyanyi Nindy Ayunda di Polres Metro Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (19/1/2021) pukil 13.30 WIB. Ia penuhi panggilan untuk jalani pemeriksaan terkait kasus narkoba yang menjerat suaminya, Askara Parasady Harsono.
Penyanyi Nindy Ayunda di Polres Metro Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (19/1/2021) pukil 13.30 WIB. Ia penuhi panggilan untuk jalani pemeriksaan terkait kasus narkoba yang menjerat suaminya, Askara Parasady Harsono. (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Penyanyi Nindy Ayunda akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) setelah sebelumnya mangkir pada pemanggilan pertama hari Senin (18/1).

Nindy datang seorang diri dan diperiksa sebagai saksi terkait kasus narkoba yang menjerat suaminya, APH. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menjelaskan bahwa Nindy diperiksa sebagai saksi atas kasus narkoba dan kepemilikan senjata api suaminya.

"Yang bersangkutan datang untuk diperiksa dan pemeriksaan sendiri berjalan lancar. Saksi cukup kooperatif saat diperiksa," kata Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar saat dimintai konfirmasi soal kedatangan Nindy Ayunda ke Polres Jakbar, Selasa (19/1).

Polres Metro Jakarta Barat gelar giat rilis penangkapan Askara Parasady Harsono alias APH, suami penyanyi Nindy Ayunda, Selasa (12/1/2021).
Polres Metro Jakarta Barat gelar giat rilis penangkapan Askara Parasady Harsono alias APH, suami penyanyi Nindy Ayunda, Selasa (12/1/2021). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Nindy sendiri diperiksa selama 4 jam dan baru keluar dari ruangan pemeriksaan sekitar pukul 18.00. Nindy yang berbaju hitam dan berbalut masker hitam pula tampak buru-buru meninggalkan Polres Jakarta Barat sekitar dengan pengawalan ketat dua anggota polisi.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved