Pilkada Bandar Lampung 2020

Kuasa Hukum Yutuber Sebut Putusan Eva-Deddy Didiskualifikasi Bawaslu Sesuai UU

Polemik pembatalan paslon wali kota dan wakil wali kota Bandar Lampung Eva Dwiana-Deddy Amarullah terus berlanjut.

Penulis: kiki adipratama | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama
Kuasa Hukum Yutuber, Ahmad Handoko, saat ditemui di sela-sela kegiatannya di Bandar Lampung, Rabu (20/1/2021). Kuasa Hukum Yutuber Sebut Putusan Eva-Deddy Didiskualifikasi Bawaslu Sesuai UU. 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Kiki Adipratama

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Polemik pembatalan paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana-Deddy Amarullah terus berlanjut.

Banyak pihak yang memberikan komentar putusan Bawaslu Lampung diskualifikasi Eva Dwiana-Deddy Amarullah sebagai peserta Pilkada Bandar Lampung 2020, termasuk Menteri Dalam Negeri ( Mendagri ) Tito Karnavian.

Namun, tim kuasa hukum pasangan calon Yusuf Kohar-Tulus Purnomo (Yutuber) menilai putusan Eva-Deddy didiskulifikasi Bawaslu Lampung tersebut sesuai dengan undang-undang (UU).

"Diskualifikasi Paslon dalam Pilwakot Bandar Lampung yang diputuskan majelis pemeriksa Bawaslu Lampung dan KPU Bandar Lampung sesuai dengan UU No.10 Tahun 2016 Jo Perbawaslu 9/2020," kata Kuasa Hukum Yutuber Ahmad Handoko di Lampung, Rabu (20/1/2021).

Untuk itu, dia menilai komentar yang diutarakan Mendagri Tito Karnavian yang memperingatkan Bawaslu agar menyudahi diskualifikasi terhadap pemenang Pilkada tidak tepat.

"Kalau Mendagri ingin jangan ada diskualifikasi, maka ubah dulu UU-nya."

"Ini kan negara hukum, jadi segala sesuatu dan tindakan harus sesuai UU."

"Apalagi statment pejabat jangan justru mengangkangi UU," ujarnya.

Menurutnya, keputusan Bawaslu itu sepatutnya mendapat apresiasi yang memberi sanksi pelanggaran serius dalam pilkada.

"Keputusan ini membuat calon-calon lainnya akan berpikir ulang melakukan kecurangan karena akibatnya bisa diskualifikasi," kata Ahmad Handoko.

(Tribunlampung.co.id/ Kiki Adipratama)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved