Pilkada Bandar Lampung 2020

Mendagri Minta Paslon Pemenang Tidak Didiskualifikasi, Begini Respons Bawaslu Lampung

Menanggapi permintaan Mendagri, Fatikhatul Khoiriyah menjelaskan, putusan diskualifikasi tersebut sudah melewati proses persidangan.

Penulis: kiki adipratama | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Ketua majelis sidang Fatikhatul Khoiriyah memimpin sidang dugaan pelanggaran administrasi terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) Pilkada Bandar Lampung 2020 di Ballroom Hotel Bukit Randu, Rabu (6/1/2021). Bawaslu Lampung mendiskualifikasi paslon 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah sebagai peserta Pilkada Bandar Lampung 2020. 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Kiki Adipratama

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Bawaslu Lampung merespons permintaan Mendagri untuk tidak mendiskualifikasi paslon pada Pilkada Serentak 2020.

Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah mengatakan, pihaknya hanya melaksanakan mandat peraturan perundang-undangan.

Diketahui, Bawaslu Lampung mendiskualifikasi paslon 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah sebagai peserta Pilkada Bandar Lampung 2020.

Dalam sidang, Bawaslu Lampung memutuskan Eva Dwiana-Deddy Amarullah melakukan pelanggaran TSM.

Menanggapi permintaan Mendagri, Fatikhatul Khoiriyah menjelaskan, putusan diskualifikasi tersebut sudah melewati proses persidangan.

"Kita melaksanakan kewenangan yang ada di undang-undang. Sesuai dengan yang dimandatkan undang-undang, menerima memeriksa dan memutuskan," beber Fatikhatul Khoiriyah, Rabu (20/1/2021).

Terkait pembatalan yang diputuskan setelah penghitungan suara selesai, Khoir tak membantahnya.

Kendati demikian, kata dia, laporan pelanggaran TSM yang dilaporkan oleh pelapor (paslon 02) dilaporkan pada 9 Desember 2020 atau tidak melewati batas waktu pelaporan.

"Bahwa fakta putusan itu diputuskan setelah rekapitulasi KPU karena memang batas waktu penyampaian laporan adalah paling lambat tanggal 9 Desember dan proses pemeriksaannya 14 hari kerja setelah diregistrasi, tidak melebihi," tegas Fatikhatul Khoiriyah.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia agar menyudahi mendiskualifikasi pasangan calon kepala daerah jika pemenang sudah hampir ditetapkan oleh KPU.

"Kalau memang ada diskualifikasi, sebaiknya dilaksanakan sebelum penetapan pasangan calon pemenang. Itu yang kami sampaikan juga ke Pak Abhan (Ketua Bawaslu RI) maupun ke Ketua KPU RI (mantan Ketua KPU RI Arief Budiman). Tanpa bermaksud berpihak," kata Tito di Senayan, Jakarta, Selasa (19/1/2021).

Menurut mantan Kapolri itu, menganulir hasil kemenangan pihak tertentu secara langsung dengan 'tangan' penyelenggara pemilu memiliki kerawanan tinggi dari sudut pandang keamanan.

Karena, kata Tito, pasangan calon yang sudah menang tidak mungkin mau menerima diskualifikasi oleh penyelenggara pemilu tersebut.

"Bagaimana bisa. Investasinya sudah bertahun-tahun, membangun jaringan yang tidak murah. Setelah itu bertanding dan tidak ada pelanggaran dilaporkan di tengah-tengah (pertandingan). Setelah menang (dilaporkan). Kalau yang dilaporkan yang kalah, mungkin tidak apa-apa. Tapi yang dilaporkan itu yang menang, sehingga seolah menggunakan 'tangan' penyelenggara untuk mematahkan kemenangan itu. Dari sudut pandang keamanan, itu rawan," beber Tito. (Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved