Berita Terkini Nasional

Oknum PNS Digerebek Saat Berbuat Asusila dengan Wanita dalam Mobil

Peristiwa oknum PNS berbuat asusila dengan wanita dalam mobil terjadi di Aceh Besar, keduanya dalam kondisi berantakan saat digerebek.

grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Peristiwa oknum PNS asusila dengan wanita dalam mobil kembali terulang. Kali ini, peristiwa oknum PNS berbuat asusila dengan ibu rumah tangga itu terjadi di Aceh Besar.

Pasangan tersebut dalam kondisi berantakan saat digerebek.

Keduanya mengakui telah berbuat asusila di dalam mobil.

Petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh, mengamankan pasangan asusila atau khalwat, saat melaksanakan patroli rutin.

Pelanggar syariat Islam itu berinisial AG (48) warga Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar.

Pasangan wanitanya, AS (45), seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Kota Sabang.

Mereka ditangkap di kawasan Pelabuhan Ulee Lheue, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh, pada saat keduanya sedang terbuai di dalam mobil Toyota Avanza milik AG.

Plt Kasatpol PP dan WH, Heru Triwijanarko SSTP MSi, mengatakan AG dan pasangan wanitanya AS, sama-sama sudah menikah.

Artinya, oknum PNS asusila dengan wanita dalam mobil itu, sama-sama sudah punya keluarga.

"Kalau AG, si prianya itu seorang PNS dan tinggal di Aceh Besar."

"Lalu, AS wanita yang menjadi pasangan selingkuhannya asal Sabang," kata Heru, kepada Serambinews.com, Senin (18/1/2021).

Menurutnya, pasangan tanpa ikatan nikah yang ditangkap pada Kamis (14/1/2021).

Selanjutnya, pada Jumat (15/1/2021) siang, langsung dititipkan penahanannya ke Kantor Satpol PP dan WH Provinsi.

Kabid Penegakan Syariat Islam, Safriadi SSosI, menceritakan kronologis penangkapan pasangan tersebut.

Berawal dari kecurigaan petugas patroli sekira pukul 15.15 WIB yang melihat mobil Avanza milik AG berada di Jalan Pelabuhan Ulee Lheue.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved