Berita Terkini Nasional

Oknum PNS Digerebek Saat Berbuat Asusila dengan Wanita dalam Mobil

Peristiwa oknum PNS berbuat asusila dengan wanita dalam mobil terjadi di Aceh Besar, keduanya dalam kondisi berantakan saat digerebek.

grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi. 

Pasalnya, pada jam-jam tersebut kawasan Ulee Lheue, belum begitu ramai serta mobil Avanza milik oknum PNS itu sudah terlihat berada di lokasi beberapa saat.

Karena curiga petugas Satpol PP dan WH, mendekati mobil tersebut dan menggedor pintu.

Petugas juga meminta pasangan yang ada di dalam mobil tersebut untuk membukanya.

Kecurigaan petugas semakin kuat, ketika pintu mobil lama sekali dibuka.

Saat pintu mobil tersebut dibuka, baju yang dikenakan pasangan khalwat itu dalam kondisi tak beraturan.

"Keduanya langsung dibawa oleh petugas ke kantor."

"Setelah melalui proses pemeriksaan, keduanya mengaku telah melakukan hal-hal yang bertentangan dengan syariat," ujar Safriadi didampingi Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP dan WH, Zakwan SHI.

Pasangan AG dan AS melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat Pasal 23 ayat 1 Jo pasal 25 ayat 1.

Dari hasil pemeriksaan terhadap pelanggar tersebut dan saksi-saksi, kata Safriadi, keduanya jelas-jelas sudah melanggar Qanun Jinayat.

"Saat ini keduanya sudah ditahan di sel Satpol PP dan WH Provinsi selama 20 hari ke depan untuk proses hukum lebih lanjut," pungkas Kabid Penegakan Syariat Islam Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Safriadi SSosI.

asusila di Parkiran Mal

Kasus sebelumnya pernah terjadi di Sragen, Jawa Tengah.

Ketika itu, oknum PNS berbuat asusila dengan wanita di dalam mobil di tempat parkir mal.

Oknum PNS itu adalah BN (40).

BN merupakan PNS di Dinas Kominfo Sragen.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved