Pilkada Serentak 2020 di Lampung

4 Pilkada di Lampung Sedang Bersengketa, KPU Tunggu hingga Keluar Putusan MK

Komisioner KPU Lampung Divisi Hukum M Tio Aliansyah memprediksi penetapan paslon bersengketa bisa dilakukan pada Maret 2021.

Penulis: Kiki Novilia | Editor: Heribertus Sulis
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Calon wali kota Bandar Lampung Eva Dwiana memberikan keterangan kepada awak media terkait putusan sidang penanganan pelanggaran administrasi TSM Pilkada Bandar Lampung 2020 di kediaman pribadinya, Jalan Cut Nyak Dien, Bandar Lampung, Rabu (6/11/2021). 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Kiki Adipratama

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Penetapan paslon kepala daerah terpilih empat daerah yang bersengketa Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Diantaranya, Bandar Lampung, Lampung Selatan, Lampung Tengah dan Pesisir Barat.

Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami mengatakan jika sengketa selesai, MK akan secara resmi memberitahu KPU hasil putusannya.

Sehingga, penetapan bisa langsung dilakukan sesuai dengan putusan MK tersebut.

BREAKING NEWS KPU Tetapkan Paslon Terpilih Pilkada 3 Daerah di Lampung Hari ini

"Iya kita tunggu dulu putusan MK nya, karena kita gak bisa berandai-andai kapan dan seperti apa putusannya," ujar Erwan Bustami, Kamis (21/1/2021).

Sementara itu, Komisioner KPU Lampung Divisi Hukum M Tio Aliansyah memprediksi penetapan paslon bersengketa bisa dilakukan pada Maret 2021 mendatang.

Sebab, kata dia, sengketa PHP di MK diperkirakan akan selesai pada Maret 2021.

"Iya kemungkinan Maret untuk empat daerah di Lampung yang memiliki sengketa PHP di MK," kata M Tio Aliansyah.

Berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2020, penetapan paslonkada terpilih paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan MK diterima oleh KPU. 

KPU Tetapkan Paslon Terpilih 3 Daerah di Lampung Hari ini

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan pasangan calon kepala daerah terpilih di tiga daerah  di Lampung hari ini, Kamis (21/1/2021).

Tiga daerah itu yakni, Kabupaten Lampung Timur, Metro, dan Way Kanan.

Hal itu sesuai surat nomor: 60/Pl.02.7-SD/03/KPU/I/2021 tentang penetapan paslon terpilih Pilkada Serentak 2020.

Rencanannya, rapat pleno penetapan paslon terpilih akan digelar pada pukul 13:30 00 WIB di masing-masing KPU Kabupaten/Kota.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved