Pilkada Serentak 2020 di Lampung

Pelantikan Kepala Daerah Baru Hasil Pilkada 2020 di Lampung Tergantung Kemendagri

kemungkinan pelantikan tersebut dilangsungkan setelah akhir masa jabatan (AMJ) kepala daerah sebelumnya selesai.

Penulis: Kiki Novilia | Editor: Heribertus Sulis
tribun lampung / kiki
Ketua KPU Lampung Erwan Bustami (tengah) didampingi Ketua KPU Bandar Lampung Dedy Triyadi (kiri) dan Staf KPU Lampung (kanan) saat Konferensi Pers KPU Lampung beberapa Waktu lalu . 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Kiki Adipratama

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG - Pelantikan pasangan calon kepala daerah (paslonkada) terpilih hasil Pilkada Serentak 2020 di Lampung menunggu intruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami mengatakan, pelantikan paslonkada terpilih merupakan kewenangan Kemendagri.

"Itu kewenangan Kemendagri," kata Erwan Bustami Kamis (21/1/2021).

Namun demikian, kata Erwan, kemungkinan pelantikan tersebut dilangsungkan setelah akhir masa jabatan (AMJ) kepala daerah sebelumnya selesai.

4 Pilkada di Lampung Sedang Bersengketa, KPU Tunggu hingga Keluar Putusan MK

BREAKING NEWS KPU Tetapkan Paslon Terpilih Pilkada 3 Daerah di Lampung Hari ini

"Mungkin sesuai AMJ kepala daerah yang sekarang," kata Erwan Bustami.

Penetapan Paslonkada 4 Daerah Yang Bersengketa Tunggu Putusan MK

Penetapan paslon kepala daerah terpilih empat daerah yang bersengketa Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Diantaranya, Bandar Lampung, Lampung Selatan, Lampung Tengah dan Pesisir Barat.

Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami, mengatakan jika sengketa selesai, MK  akan secara resmi memberitahu KPU hasil putusannya.

Sehingga, penetapan bisa langsung dilakukan sesuai dengan putusan MK tersebut.

"Iya kita tunggu dulu putusan MK nya, karena kita gak bisa berandai-andai kapan dan seperti apa putusannya," ujar Erwan Bustami, Kamis (21/1/2021).

Sementara itu, Komisioner KPU Lampung Divisi Hukum M Tio Aliansyah memprediksi penetapan paslon bersengketa bisa dilakukan pada Maret 2021 mendatang.

Sebab, kata dia, sengketa PHP di MK diperkirakan akan selesai pada Maret 2021.

"Iya kemungkinan Maret untuk empat daerah di Lampung yang memiliki sengketa PHP di MK," kata M Tio Aliansyah. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved