Kejati Panggil Sejumlah ASN Lampung Selatan Terkait Kasus Dugaan Pemerasan
Pemanggilan sejumlah ASN ini untuk menindaklanjuti adanya dugaan pemerasan dan penerimaan hadiah oleh pejabat inspektorat daerah Lampung Selatan 2020.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kejati Lampung memanggil sejumlah ASN Lampung Selatan untuk diperiksa.
Pemanggilan sejumlah ASN ini untuk menindaklanjuti adanya dugaan pemerasan dan penerimaan hadiah oleh pejabat inspektorat daerah Lampung Selatan Tahun 2020.
Kasipenkum Kejati Lampung Andrie W Setiawan membenarkan pemanggilan sejumlah ASN Lampung Selatan tersebut.
• 2 Mantan Direksi PT LJU Mangkir Pemeriksaan Kejati Lampung
• Oknum ASN di Lampung Selatan Ditahan Kejati Lampung, Terlibat Korupsi Pajak Minerba
"Ini tindak lanjut dari penggeledahan inspektorat beberapa waktu lalu," ujar Andrie W Setiawan, Jumat (22/1/2021).
Lanjutnya, pemeriksaan sudah digelar sejak Rabu (20/1/2021) dengan memeriksa empat orang saksi yang berstatus ASN.
"Pada Kamis (21/1/2021), ada empat saksi yang hadir berstatus ASN dan merupakan kepala puskesmas di Lampung Selatan," ucap Andrie W Setiawan.
Kata Andrie, sejumlah saksi tersebut dimintai keterangan guna penyelidikan gratifikasi Inspektorat Lampung Selatan.
Disinggung apakah pada Jumat (22/1/2021) ada pemeriksaan, Andrie belum bisa memastikannya.
"Kita tunggu update nanti dari penyidik," imbuh Andrie W Setiawan.
• BREAKING NEWS Polisi Amankan 1 Orang Spesialis Curanmor, 1 Lagi Kabur ke Lampung Timur
• BREAKING NEWS KPU Pesawaran Tetapkan Pasangan Dendi-Marzuki Pemenang Pilkada Pesawaran 2020
Andrie memastikan, belum ada penetapan tersangka atas perkara tersebut.
"Kita tunggu saja kinerja tim penyidik, tentunya calon tersangka sudah ada," tandas Andrie W Setiawan.
Sebelumnya diberitakan, tim Kejati Lampung mendatangi kantor Inspektorat Lampung Selatan.
Kedatangan tim dari Kejati ini melakukan penggeledahan terkait laporan dugaan pemerasan dan penerimaan hadiah oleh pejabat inspektorat daerah Lampung Selatan Tahun 2020.
Andrie W Setiawan mengatakan, penggeledahan dilakukan pada Senin (18/1/2021) siang.
Penggeledahan tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan nomor 06/L.8/Fd.1/11/2020 tanggal 17 November dan sprint geledah nomor 04/L.8/Fd.1/11/2020 tanggal yang sama.
Penyidik, kata dia, menyita dan membawa sejumlah barang dari kantor Inspektorat Lampung Selatan, berupa dokumen dan alat komunikasi.
Terkait penggeledahan tersebut, Andrie mengatakan, belum bisa menjelaskan secara detail perkaranya.
Andrie mengatakan, hal itu dilakukan untuk mengumpulkan barang bukti atas dugaan kasus pemerasan oleh pejabat struktural inspektorat.
“Ada dugaan pemerasan atau penerimaan hadiah yang melibatkan pejabat struktural di tahun 2020,” ucap Andrie W Setiawan.
• Tempat Ngopi Instagramable, Kopi Berbagi Bisa Jadi Pilihan di Bandar Lampung
• Polisi Sebut Mahasiswi Cianjur Tewas di Bandar Lampung Bunuh Diri karena Depresi
(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/kejati-panggil-sejumlah-asn-lampung-selatan-terkait-kasus-dugaan-pemerasan.jpg)