Pilkada Bandar Lampung 2020
Kuasa Hukum Yutuber Akan Sampaikan 1 Hal saat Sidang Pendahuluan Gugatan di MK
Mahkamah Konstitusi (MK) jadwalkan sidang pemeriksaan pendahuluan atas gugatan paslon Yusuf Kohar-Tulus Purnomo (Yutuber), pada 28 Januari 2021.
Penulis: kiki adipratama | Editor: Noval Andriansyah
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Kiki Adipratama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Mahkamah Konstitusi (MK) jadwalkan sidang pemeriksaan pendahuluan atas gugatan paslon Yusuf Kohar-Tulus Purnomo (Yutuber), pada 28 Januari 2021.
Pemeriksaan pendahuluan atas gugatan sengketa Pilkada Bandar Lampung 2020 yang dilayangkan Yutuber tersebut berdasarkan surat edaran nomor: 110.25/PAN.MK/PS/01/2021 tentang Panggilan Sidang.
Dalam surat panggilan sidang, panitera MK menugaskan juru panggil MK, Bambang Sukmadi untuk menyampaikan surat panggilan sidang perselisihan Pilkada Bandar Lampung 2020 kepada paslon Yutuber.
• Polisi Amankan 1 Motor Hasil Curian dari Tangan Spesialis Curanmor di Bandar Lampung
• Kuasa Hukum Yutuber Sebut Putusan Eva-Deddy Didiskualifikasi Bawaslu Sesuai UU
Penyampaian surat panggilan tersebut secara langsung atau melalui surat elektronik di tempat kedudukan kantor MK.
Panggilan sidang tersebut mengacu peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 tentang tata cara dalam perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah.
PMK6/2020 juga menyampaikan pemberitahuan hari sidang pertama kepada pemohon dalam perkara Yusuf Kohar-Tulus Purnomo terhadap termohon KPU Bandar Lampung yang akan dilaksanakan pada Kamis, 28 Januari 2021.
Bertempat di Gedung 2 MK (Ruang Sidang) Lantai 4, Jalan Medan Merdeka Barat, Nomor 6-7, Jakarta Pusat.
Selain itu, dalam surat panggilan sidang, panitera MK Muhidin, juga melampirkan tata tertib persidangan secara luring dan daring sebagai upaya penerapan protokol kesehatan Covid-19.
Kuasa Hukum paslon Yutuber Ahmad Handoko membenarkan panggilan sidang tersebut.
• Dishub Bandar Lampung Akan Pelajari Penutupan Jalan Depan Terminal Kemiling
• BPBD Bandar Lampung Amankan Ular Sanca Kembang Sepanjang 3,5 Meter
Namun demikian, Handoko justru akan menyampaikan permohonan perbaikan gugatan kepada hakim MK dalam sidang pendahuluan itu.
"Tentunya di sidang pendahuluan, saya akan sampaikan kalau permohonan sudah kami cabut dan agar supaya majelis hakim MK membuat penetapan pencabutan permohonan," ujar Ahmad Handoko, Jumat (22/1/2021).
Oleh karena itu, kata dia, persidangan sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) di MK selesai.
"Iya, sidang selesai dan tidak ada sengketa di MK," tandas Ahmad Handoko.
(Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)