Penutupan Jalan di Bandar Lampung

Penutupan Jalan Masuk Depan Terminal Kemiling Bandar Lampung Sebabkan Kemacetan

Kemacetan terjadi akibat penutupan jalan masuk depan Terminal Kemiling Bandar Lampung pada Jumat (22/1/2021) siang.

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Noval Andriansyah
Dokumentasi Warga
Sempat terjadi kemacetan panjang akibat penutupan jalan masuk depan Terminal Kemiling Bandar Lampung menggunakan bongkahan batu pada Jumat (22/1/2021) siang. 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id V Soma Ferrer

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kemacetan terjadi akibat penutupan jalan masuk depan Terminal Kemiling Bandar Lampung pada Jumat (22/1/2021) siang.

Lantaran menimbulkan kemacetan yang cukup panjang, warga pun berinisitif menggeser bongkahan batu yang menutupi jalan tersebut, sekitar 3 meter.

Kemacetan akhirnya bisa terurai setelah jalan di depan Terminal Kemiling tersebut bisa dilewati mobil.

BREAKING NEWS Polisi Amankan 1 Orang Spesialis Curanmor, 1 Lagi Kabur ke Lampung Timur

BREAKING NEWS KPU Pesawaran Tetapkan Pasangan Dendi-Marzuki Pemenang Pilkada Pesawaran 2020

"Untuk beberapa waktu jadinya semerawut gitu," kata Andre, salah seorang warga sekitar, Jumat.

Diterangkan Andre, kemacetan yang terjadi karena hal itu menyesuaikan jam sibuk.

"Tadi siang macet banget, tapi sekarang udah agak sepi," sebut Andre.

Diterangkannya, kemacetan terjadi karena saat Jalan di ruas Terminal Kemiling ditutup, ruas Jalan Ganjaran untuk jalur Pesawaran-Bandar Lampung yang juga masih tertutup seperti keadaan semula.

Sebelumnya diberitakan, terjadi penutupan jalan masuk depan Terminal Kemiling Bandar Lampung pada Jumat (22/1/2021) siang.

Berdasarkan informasi yang diterima Tribunlampung.co.id, jalur tersebut ditutup menggunakan bongkahan batu.

Spesialis Curanmor di Bandar Lampung Petik Motor saat Pemilik Sedang Salat

Mahasiswi Asal Cianjur Ditemukan Tak Bernyawa di Bandar Lampung

Terdapat banner yang bertuliskan klaim atas kepemilikan tanah.

"Pemberitahuan tanah ini milik Subroto," tulis keterangan dalam banner yang ada.

Disebutkan tanah seluas 5.200 meter tersebut secara legal tertulis dalam Keputusan Pengadilan 25/Pdt.G/2020/PNTjk

Menurut keterangan warga setempat, penutupan dilakukan oleh sekelompok orang pada Jumat (22/1/2021) siang.

"Barusan kok itu (penutupan), siang-siang ini lah," kata Andre, warga setempat, Jumat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved