Tribun Tulangbawang
Diduga Tempat Transaksi Sabu, Polisi Gerebek Rumah di Banjar Agung
Petugas Satresnarkoba Polres Tulangbawang menggerebek sebuah rumah yang kerap menjadi tempat transaksi narkoba.
Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: soni
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TULANGBAWANG - Petugas Satresnarkoba Polres Tulangbawang menggerebek sebuah rumah yang kerap menjadi tempat transaksi narkoba.
Rumah tersebut berada di bilangan Jalan Ethanol, Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Tulangbawang.
Dalam penggerebekan itu, polisi hanya menciduk satu tersangka bernama Herman (52), warga Kampung Warga Makmur Jaya, Kecamatan Banjar Agung.
• Identitas Oknum PNS BPBD Lampung Utara yang Tertangkap Kasus Narkoba Diungkap Polisi
"Tersangka yang diamankan ini diduga kuat sebagai pengedar sabu," terang Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro, Minggu (24/1).
Anton mengemukakan, penggerebekan dan penangkapan satu tersangka yang diduga pengedar sabu ini merupakan hasil penyelidikan polisi di wilayah Kecamatan Banjar Agung.
Pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang.
Polisi akan menerapkan pasal 114 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.(end)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/polres-tulangbawang-gerebek-rumah-tempat-transaksi-narkoba-di-banjar-agung.jpg)